Pelaku Pemukulan Sopir Bus Trans Metro Pasundan Ditangkap, Ternyata Bus Ugal-ugalan

POJOKSATU.id, BANDUNG - Hanya berselang 14 jam, polisi berhasil menangkap pelaku pemukulan driver bus Trans Metro Pasundan yang viral di media sosial.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (3/5/2023) dan viral di media sosial sehari setelahnya.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkap, pelaku berinisial HY (39) warga Jalan Sukaasih, Mandalajati, Kota Bandung.

Kepada penyidik, HY mengaku melakukan pemukulan terhadap driver bus Trans Metro Pasundan sebagaimana dalam video viral.

"Motif pemukulan adalah kendaraan pelaku Daihatsu Terios D 1657 AER dipepet oleh bus TMP hingga masuk ke trotoar. Saat kejadian korban mengejar tetapi bus tidak mau berhenti," jelasnya, Jumat (5/5/2023).

Kombes Budi menjelaskan, peristiwa tersebut bermula saat mobil pelaku dan bus TMP Nomor 30 itu berjalan beriringan di Jalan Wastukancana belok kiri mengarah Jalan RE Martadinata menuju Purnawarman BEC Bandung.

BACA JUGA: Janguk Saudara di Rutan Bandung, Ibu Bawa Anak juga Bawa 10 Paket Sabu sampai Tembakau Sintetis

"Sempat dipepet bus, pelaku kesal lalu mengejar bus setelah parkir. Pelaku masuk ke bus langsung menampar sopir bus TMP," jelasnya.

Namun ada fakta lain yang ditemukan penyidik, bahwa kemarahan pelaku itu dipicu sopir bus yang ugal-ugalan dan menutup jalur laju mobil yang dikendarai HY.

"Karena emosi. Namun apapun alasannya aksi pelaku tidak bisa dibenarkan," jelasnya.

Pelaku menurut Kapolrestabes sempat merkam sopir bus TMP.

BACA JUGA: Dear Pengemudi Mobil Plat Dinas Polri Palsu, Materai yang Anda Siapkan sepertinya Tidak Berlaku

"Usai menampar Sopir Buss, sebelum turun pelaku memfoto identitas sopir di dashboar dan membuat rekaman vidoe Bus TMP Nomor 34 tersebut," terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku HY dijerat pasal 352 KUHPidana tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman 3 bulan penjara. (Arief/Pojoksatu)

Konten dan berita menarik lainnya dari PojokSatu.id bisa dibaca di Google News