POJOKSATU.id, JAKARTA—Pelaku penganiayan pengemudi ojek online (ojol) di Jalan Haji Berit, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (5/2/2026) dini hari, ternyata seorang oknum Kapten CPM TNI.
Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi menepis isu yang berkembang bahwa pelaku merupakan anggota Paspampres.
Kolonel Mulyo menegaskan pihaknya telah melakukan pengecekan dan yang terlibat dalam penganiayaan ojek online (ojol) inisial HRS (26) ternyata bukan anggota Paspampres.
"Tadi sudah saya cek, rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi dia anggota Mabes TNI, Denma," kata Junaidi kepada wartawan, Senin (9/2).
Usai viral di Instagram, pihaknya langsung mencari kebenaran informasi yang beredar.
"Sudah kami klarifikasi, (terduga pelaku) Kapten CPM Antoni, anggota Denma Mabes," ujarnya lagi.
Dugaan penganiayaan ini viral di media sosial Instagram. Dari unggahan yang beredar, penganiayaan dipicu kesalahpahaman tujuan pengantaran seorang perempuan ke lokasi terduga pelaku.
Baca Juga: Merasa Kebal Saat Razia, Istri Polisi Pamer Kartu Bhayangkari lalu Tuai Kecaman
Dalam unggahan Instagram, dinarasikan korban ojek online ini dipukul menggunakan besi hingga terluka di pelipis mata.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan kasus ini terjadi pada Kamis, 5 Februari 2026, dini hari. Korban telah melaporkan kasus ini ke Polsek Kembangan.
"Jadi pengemudi ojek online itu sudah melaporkan tentang adanya penganiayaan, luka-luka yang ada di tubuh korban, dan ini sudah diterima laporan polisi, termasuk sudah dilakukan visum et repertum," kata Budi Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin.
Kombes Budi menyebut penyidik masih memeriksa saksi dan mengumpulkan barang bukti. Penanganan kasus dipastikan masih berjalan.
"Jadi seluruh laporan masyarakat terkait tentang peristiwa, apalagi ada korban, jangan dibiaskan. Polisi pasti profesional, prosedural, dan transparan. Makanya kami hadir hari ini akan menyampaikan update kepada rekan-rekan sekalian," kata Budi.***




