POJOKSATU.id - Kasus komentar bernada nirempati terhadap pasien BPJS, Yurizal Tri Chaerawan, memasuki babak baru.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada (FK-KMK UGM) menonaktifkan Elda Putri Rahardini selama tiga bulan dari kepesertaan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
Penonaktifan tersebut disampaikan Juru Bicara UGM I Made Andi Arsana pada Jumat, 7 Agustus 2026.
Menurutnya, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses yang sedang dijalankan terhadap Elda.
Sebelumnya, RSUP Dr. Sardjito juga menghentikan sementara stase atau praktik klinis Elda selama proses pemeriksaan berlangsung.
Elda diketahui merupakan peserta PPDS FK-KMK UGM yang menjalani pendidikan klinis di rumah sakit tersebut.
Kasus ini bermula ketika Yurizal mengunggah keluhan di Threads pada 22 Juli 2026.
Yurizal mengaku telah menunggu sekitar delapan jam untuk mendapatkan ruangan perawatan.
Yurizal tidak menyebut nama rumah sakit karena mengatakan dirinya menggunakan BPJS Kesehatan.
Unggahan itu justru mendapatkan berbagai komentar bernada sinis. Sejumlah akun yang memberikan komentar diketahui merupakan tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Sembilan hari setelah unggahan tersebut, Yurizal meninggal dunia pada 31 Juli 2026.
Meninggalnya Yurizal kemudian membuat komentar-komentar tersebut kembali menjadi sorotan dan memicu kecaman luas di media sosial.
Penting dicatat, tidak ada dasar untuk menyimpulkan bahwa komentar para nakes tersebut menyebabkan kematian Yurizal.
Persoalan yang sedang diperiksa adalah dugaan pelanggaran etika dan disiplin profesi atas komentar yang dinilai merendahkan atau tidak menunjukkan empati terhadap pasien.
Nakes Lain yang Ikut Disorot dalam Kasus Yurizal
Elda bukan satu-satunya tenaga kesehatan yang komentarnya disorot.
KKI menyatakan sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah teridentifikasi memberikan komentar nirempati terhadap unggahan Yurizal.
Mayoritas di antaranya merupakan dokter, tetapi terdapat pula dokter gigi dan perawat.
Namun, sampai perkembangan terbaru yang disampaikan KKI, tidak seluruh nama tersebut dipublikasikan.
Baca Juga: Brigadir Eko Tewas di Tangan Lima Rekannya Sesama Polisi, Awalnya Dibilang Jatuh dari Tangga
Empat nama yang telah diberitakan secara terbuka antara lain Elda Putri Rahardini, dokter Benny Christian Sihombing, perawat Widhiyarini Pangestika, dan Norma Zahara.
1. Elda Putri Rahardini
Elda menjadi nama yang paling ramai dibicarakan setelah akun Threads miliknya, @erudarahaadini, dikaitkan dengan komentar terhadap unggahan Yurizal.
Komentar tersebut dinilai nirempati dan merendahkan pasien. Setelah menjadi sorotan, Elda meminta maaf dan mengakui komentarnya tidak pantas.
Tindakan terhadap Elda kemudian datang dari institusi tempatnya menjalani pendidikan.
Baca Juga: DAM Borong 5 Gelar AHSRIC 2026, Ukir Prestasi Gemilang di Panggung Nasional
FK-KMK UGM menonaktifkan Elda selama tiga bulan dari kepesertaan PPDS. RSUP Dr. Sardjito juga menghentikan sementara stase atau praktik klinisnya selama proses pemeriksaan.
Penonaktifan tiga bulan tersebut merupakan tindakan institusional dalam proses pemeriksaan dan bukan berarti telah ada putusan pidana terhadap Elda.
2. dr Benny Christian Sihombing
Nama lain yang ikut menjadi sorotan adalah dr Benny Christian Sihombing, dokter yang bertugas di RSUD Ruteng, Manggarai, Nusa Tenggara Timur.
Benny menggunakan akun Threads @bennychrstn untuk menanggapi keluhan Yurizal.
Baca Juga: Belajar Dari Kasus Timah, Pakar Ini Minta Pengadilan Berbenah dan Konsisten Soal Kerugian Negara
Komentarnya menjadi salah satu yang paling banyak dikritik karena menyebut ruang jenazah ketika menanggapi keluhan pasien mengenai ketiadaan kamar perawatan.
Benny kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media sosial.
Ia mengaku menyesal atas komentar tersebut dan turut menyampaikan belasungkawa kepada keluarga Yurizal.
Benny juga menyatakan siap menerima konsekuensi dari rumah sakit, organisasi profesi, MKEK maupun proses hukum apabila memang ditempuh.
Baca Juga: Sophia Laforteza Hiatus dari KATSEYE, Agensi Ungkap Alasan dan Kondisinya
"Jika pun nanti ada proses hukum, saya akan mengikutinya," kata Benny dalam permintaan maafnya.
Untuk saat ini, belum ada pemberitaan mengenai putusan sanksi disiplin final terhadap Benny.
RSUD Ruteng menyatakan komentar tersebut disampaikan melalui akun pribadi dan bukan atas nama rumah sakit.
Sementara proses penelusuran terhadap para nakes yang terlibat dilakukan oleh KKI bersama organisasi profesi terkait.
3. Widhiyarini Pangestika
Perawat Widhiyarini Pangestika juga termasuk nama yang telah disebut dalam pemberitaan mengenai kasus tersebut.
Baca Juga: War Tiket Upacara HUT RI 2026 Dibuka Lagi, Catat Jadwal Pendaftaran Tambahan
Widhiyarini diketahui ikut memberikan komentar terhadap unggahan Yurizal yang kemudian dinilai tidak menunjukkan empati kepada pasien.
Setelah komentar tersebut menjadi sorotan, Widhiyarini menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada keluarga almarhum Yurizal.
Namun, seperti Benny, sampai perkembangan terbaru belum terdapat informasi mengenai putusan sanksi disiplin final terhadap Widhiyarini.
Namanya termasuk dalam penelusuran KKI bersama organisasi profesi yang relevan.
Baca Juga: War Tiket Upacara HUT RI 2026 Dibuka Lagi, Catat Jadwal Pendaftaran Tambahan
4. Norma Zahara
Nama lain yang juga disebut KKI adalah Norma Zahara.
Norma termasuk tenaga kesehatan yang menyampaikan komentar terhadap unggahan Yurizal dan kemudian meminta maaf setelah komentar tersebut menjadi sorotan publik.
KKI menyebut Norma bersama Elda, Benny dan Widhiyarini sebagai sejumlah tenaga medis dan tenaga kesehatan yang telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka.
Sama seperti nama lainnya, proses terhadap Norma masih harus dibedakan antara permintaan maaf, pemeriksaan etik dan putusan disiplin.
Sampai informasi terbaru yang tersedia, belum ada keputusan final mengenai sanksi disiplin terhadap Norma.
Baca Juga: 7 Cara Mematikan Laptop yang Benar agar Tetap Awet, Jangan Asal Tutup Layar
KKI Identifikasi Sedikitnya 10 Nakes
Kasus ini ternyata lebih luas daripada empat nama yang telah muncul ke publik.
KKI menyatakan sedikitnya 10 tenaga medis dan tenaga kesehatan telah teridentifikasi memberikan komentar nirempati terhadap Yurizal.
"Dokter lebih banyak. Ada dokter, ada dokter gigi, ada perawat," kata anggota Pimpinan KKI dr Mohammad Syahril pada 6 Agustus 2026.
Baca Juga: Layar Laptop Lenovo Terlihat Kuning? Begini Cara Mengembalikan Warna Normal dengan Mudah
KKI bersama organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), serta organisasi profesi terkait lainnya sedang melakukan penelusuran.
Tahap pertama adalah menentukan apakah perbuatan tersebut masuk kategori pelanggaran etik, pelanggaran disiplin profesi atau bahkan pelanggaran hukum.
Karena itu, nama-nama yang belum diumumkan KKI sebaiknya tidak disebarkan berdasarkan temuan akun media sosial atau dugaan warganet semata.
Status seseorang sebagai pelanggar juga baru dapat dipastikan setelah melalui pemeriksaan yang berwenang.
Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun
Peristiwa Serupa yang Pernah Menimpa Nakes
Kasus Yurizal bukan satu-satunya kontroversi yang melibatkan tenaga kesehatan dan media sosial. Sebelumnya terdapat sejumlah kasus lain yang berujung pada sanksi.
1. Tiga Nakes Puskesmas Lambunu Bedakan Pasien BPJS dan Umum
Pada 2023, tiga tenaga kesehatan Puskesmas Lambunu 2, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, membuat konten TikTok yang memperlihatkan perbedaan respons ketika menghadapi pasien umum dan pasien BPJS.
Konten tersebut menuai kecaman karena dianggap merendahkan pasien BPJS dan mencederai profesi tenaga kesehatan.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kemudian menjatuhkan sanksi disiplin administrasi berupa merumahkan ketiganya selama 30 hari sebagai bentuk pembinaan.
Baca Juga: Harga Tiket Promo Ancol 17 Agustus 2026 Mulai Rp45 Ribu, Berlaku di 5 Wahana
Kasus tersebut menunjukkan bahwa konten media sosial yang dianggap sebagai candaan dapat tetap berujung pada sanksi ketika membawa identitas profesi dan dinilai mencederai pelayanan kepada pasien.
2. Dua Perawat Live TikTok Saat Operasi Caesar
Pada 2025, dua perawat berinisial K dan R dari RSU PKU Muhammadiyah Mojoagung, Jombang, menjadi sorotan setelah melakukan siaran langsung TikTok dari ruang operasi.
Tindakan itu dilakukan ketika proses operasi caesar sedang berlangsung.
Manajemen rumah sakit menilai tindakan tersebut sebagai pelanggaran berat. Keduanya kemudian diberhentikan dari rumah sakit.
Baca Juga: Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Negara yang Dilewati Jalur Totalitas
Kasus ini tidak sama dengan komentar terhadap Yurizal, tetapi memiliki persoalan yang serupa, yaitu penggunaan media sosial oleh tenaga kesehatan tanpa mempertimbangkan privasi dan martabat pasien.
3. Nakes Live TikTok Saat Operasi Persalinan di OKU
Kasus serupa juga pernah terjadi di RSUD Martapura, Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan.
Seorang tenaga kesehatan bernama Satria Agung melakukan live TikTok dari ruang operasi ketika pasien sedang menjalani operasi persalinan.
Video tersebut menuai kritik karena aktivitas medis dan keberadaan pasien dibawa ke ruang media sosial.
Satria kemudian meminta maaf dan menyatakan siap menerima sanksi.
Baca Juga: MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Bukan Rp300 Triliun
Rumah sakit menjatuhkan tindakan berupa larangan sementara untuk bekerja, sementara PPNI juga melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran etik.
Sanksi Nakes Menurut UU Nomor 17 Tahun 2023
Persoalan disiplin tenaga medis dan tenaga kesehatan saat ini memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 304 mengatur bahwa dalam rangka mendukung profesionalitas tenaga medis dan tenaga kesehatan perlu diterapkan penegakan disiplin profesi.
Penegakan tersebut dilakukan oleh majelis yang dibentuk Menteri dan majelis menentukan ada atau tidaknya pelanggaran disiplin profesi.
Baca Juga: Sudah 2 Minggu Dikubur, Keluarga Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Tak Keberatan Makam Dibongkar
Sementara itu, Pasal 306 mengatur bentuk sanksi disiplin bagi tenaga medis atau tenaga kesehatan yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Sanksinya meliputi:
- Peringatan tertulis.
- Kewajiban mengikuti pendidikan atau pelatihan di penyelenggara pendidikan bidang kesehatan atau rumah sakit pendidikan yang memiliki kompetensi.
- Penonaktifan Surat Tanda Registrasi (STR) untuk sementara waktu.
- Rekomendasi pencabutan Surat Izin Praktik (SIP).
Dengan demikian, sanksi tidak otomatis berupa pencabutan izin praktik. Bentuk hukuman ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan tingkat pelanggaran.
KKI juga menjelaskan bahwa pelanggaran dapat dikategorikan ringan, sedang atau berat.
Untuk pelanggaran disiplin kategori sedang atau berat, penonaktifan STR dapat dijatuhkan. Apabila STR dinonaktifkan, SIP juga dapat dinonaktifkan selama periode yang ditentukan.
Baca Juga: Harga Tiket Promo Ancol 17 Agustus 2026 Mulai Rp45 Ribu, Berlaku di 5 Wahana
Misalnya, jika penonaktifan STR ditetapkan selama tiga bulan, tenaga medis yang bersangkutan tidak dapat menjalankan praktik selama periode tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagaimana Jika Perbuatannya Masuk Pelanggaran Hukum?
UU Nomor 17 Tahun 2023 juga mengatur hubungan antara disiplin profesi dengan dugaan pelanggaran hukum.
Pasal 308 mengatur mekanisme rekomendasi majelis untuk tenaga medis atau tenaga kesehatan yang diduga melakukan perbuatan melanggar hukum dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan yang dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, tidak setiap komentar kasar di media sosial otomatis menjadi tindak pidana.
Harus dilihat terlebih dahulu perbuatan yang dilakukan, konteksnya, unsur hukum yang mungkin terpenuhi serta kewenangan lembaga yang memeriksa.
Karena itulah dalam kasus Yurizal, KKI masih melakukan penelusuran untuk menentukan apakah komentar para nakes tersebut merupakan persoalan etik, disiplin profesi atau memiliki unsur pelanggaran hukum.
Jejak Digital Nakes Tetap Menjadi Bagian dari Profesionalisme
Kasus Elda dan para nakes lain yang ikut terseret menunjukkan bahwa identitas profesional tidak berhenti ketika seorang dokter atau perawat keluar dari rumah sakit.
Baca Juga: Sudah 2 Minggu Dikubur, Keluarga Sutrimo Penjaga Rumah Febrie Tak Keberatan Makam Dibongkar
KKI secara tegas menyatakan bahwa sikap empati merupakan bagian dari profesionalisme tenaga medis dan tenaga kesehatan.
Penghormatan terhadap martabat pasien dan keluarganya juga harus dijaga dalam komunikasi, termasuk di ruang digital.
Dengan demikian, akun media sosial pribadi bukan berarti menjadi ruang tanpa tanggung jawab profesional.
Komentar yang dianggap sebagai candaan dapat menjadi persoalan serius ketika diarahkan kepada seseorang yang sedang sakit, apalagi ketika pembuat komentar membawa identitas sebagai dokter, dokter gigi, perawat atau tenaga kesehatan lainnya.
Baca Juga: Ratusan Sekolah Elite Tolak MBG, BGN Siapkan Refocusing Penerima Manfaat
Dalam kasus Yurizal, proses pemeriksaan masih berjalan. Elda sudah mendapat tindakan dari institusinya berupa penonaktifan PPDS selama tiga bulan, sedangkan nama-nama lain masih berada dalam proses penelusuran KKI dan organisasi profesi.
Karena itu, perkembangan selanjutnya akan menentukan apakah para nakes tersebut hanya mendapatkan pembinaan dan teguran, atau justru dikenai sanksi disiplin yang lebih berat sesuai ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023.
Yang jelas, kasus ini kembali mengingatkan bahwa di tengah cepatnya penyebaran informasi di media sosial, profesi kesehatan menuntut bukan hanya kemampuan medis, tetapi juga empati, kehati-hatian dan penghormatan terhadap martabat manusia. ***




