POJOKSATU.id - Setelah melalui proses pemeriksan dan penyelidikan, Polresta Cilacap menetapkan pelaku bully Cilacap resmi tersangka.
Penetapan pelaku bully Cilacap tersangka itu dibenarkan Kapolresta Cilacap, Kombes Fannky Ani Sugiharto, dalam keterangannya, dikutip Pojoksatu.id, Kamis 28 September 2023.
"2 orang siswa telah ditetapkan sebagai pelaku dan 3 orang siswa sebagai saksi," ucap Fannky.
Baca Juga: Beredar Foto Pelaku Perundungan Siswa SMP Cilacap Senyum di Ruang Penyidik, Mario Dandy Jilid 2 nih
Saat ini, kedua pelaku yang masih di bawah umur itu sudah diamankan di Polresta Cilacap untk menjalani proses hukum lanjutan.
Selain itu, dalam kasus ini, polisi juga telah melakukan upaya preemptif dan preventif.
Karena itu, Fannky meminta masyarakat bisa menahan diri dan tidak menghakimi pelaku bully Cilacap.
Baca Juga: Beredar Nama Instagram dan Tiktok Milik Pelaku Perundungan Siswa SMP di Cilacap
"Pagi ini Polresta Cilacap mengundang pihak sekolah, Forkopimda dan perangkat desa untuk menyampaikan beberapa hasil pemeriksaan dan himbauan terkait stabilitas kamtibmas yang kondusif," kata dia.
Fannky juga menyampaikan akan menggandeng sejumlah pihak terkait untuk memberikan pendidikan akhlak kepada para siswa di sekolah- sekolah.
Di media sosial, akun platform X @hiburandisosmed yang bercentang biru mengungkap sosok pelaku yang masih duduk di bangku SMP itu.
Dikutip Pojoksatu.id, disebutkan bahwa pelaku sebelumnya dikirim orang tuanya ke sebuah pesatren di Tasikmalaya.
Akan tetapi, pelaku malah kerap kabur-kaburan dari pesantren tersebut.
Selanjutnya, orang tuanya menyekolahkan pelaku ke sebuah SMP negeri di Majenang.
Akan tetapi itu juga tidak berlangsung lama karena kelakuan pelaku perundungan itu memang sudah kelewat batas.
Baca Juga: Analisa Kriminolog, Penjara tak akan Bikin Jera Pelaku Perundungan Cilacap, Cara Ini Pasti Kapok
Diungkap pula bahwa selama bersekolah, pelaku kerap membuat masalah dengan siswa lainnya.
Di antaranya berkelahi dengan siswa lain meski hanya dipicu masalah sepele.
Saat pihak sekolah sudah angkat tangan, orang tua kemudian memindahkan pelaku ke SMP saat ini di Kecamatan Cimanggu.
Harapannya, sifat pelaku bisa berubah lebih baik.
Akan pelaku tetap saja tidak bisa mengubah tabiat dan sifat kerasnya.
Tidak hanya kerap berantem, pelaku juga disebut kerap melakukan aksi kriminal.
"Memang di lingkungan pun anak tersebut sering mencuri ikan warga bareng teman-temannya," ungkap akun tersebut.
Menanggapi hal tersebut, kriminolog sekaligus dosen Perlindungan Anak Poltekip Kemenkumham, Reza Indragiri Amriel mengatakan, pelaku bully Cilacap Cilacap pantas disebut residivis.
Alasan panas disebut residivis, selain memiliki rekam jejak buruk, pelaku juga diketahui beberapa kali dikeluarkan dari sekolah.
Itu lantaran pelaku kerap membuat masalah dengan siswa lain, baik di dalam maupun di luar sekolah.
"Kalau pindah-pindah sekolahnya juga karena melakukan perundungan, maka boleh jadi dia pada dasarnya sudah bisa disebut sebagai residivis," kata Reza saat dihubungi Pojoksatu.id, Rabu 27 September 2023.
Baca Juga: Saksi Korban Penipuan iPhone si Kembar Ngamuk di Sidang, BAP dan Keterangan Rihana Palsu
Reza menjelaskan, perhitungannya pelaku bullying disebut residivis berdasarkan re-offence, bukan re-entry.
Karena itu, konsekuensi pelaku bullying tak bisa didiversi melainkan harus dilitigasi dengan dilengkapi restorative justice.
"Ini untuk meredam perluasan konflik antar keluarga misalnya. Tapi, seperti pendapat saya tadi, litigasinya patut dilengkapi dengan restorative justice," tandasnya.***




