POJOKSATU.id, JAKARTA-- Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengungkap status pelaku bom di SMAN 72 Kelapa Gading Jakarta Utara, Fadel Nazril (17).

Status pelaku yang menyebabkan 96 orang terluka akibat ledakan bom di SMAN 72 Jakarta ini bukan tersangka, tetapi berstatus sebagai Anak Berhadapan Hukum (ABH).

Menurut Kapolda, pelaku yang masih berusia 17 tahun melakukan aksinya karena terinspirasi dari konten kekerasan di dunia maya.

"ABH dikenal sebagai pribadi yang tertutup, jarang bergaul, dan tertarik pada konten kekerasan," kata Asep saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (11/11/2025).

Baca Juga: CALON GURU BERSIAP, Ini Struktur Lengkap Mata Kuliah PPG Prajabatan 2025, Mata Kuliah Inti hingga Beban SKS, Guru Adaptasi Teknologi Zaman Now

Polisi telah memeriksa 16 saksi yang terdiri dari korban guru, korban siswa, pelaku Fadel Nazril hingga keluarga pelaku Fadel Nazril.

Pelaku saat ini sudah dalam kondisi sadar dan masih menjalani perawatan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaku: Manusia Hama

Beredar di media sosial tulisan-tulisan pelaku di meja di kelasnya di SMAN 72 Kelapa Gading.

Di mejanya, ia menulis menggunakan spidol nama-nama pelaku penembakan di luar negeri.

Ia juga membuat tulisan "manusia hama" dan "natural born killer".

Teman sekolahnya membenarkan, pelaku FN kerap membuat gambar yang tak lazim di meja belajarnya di sekolah itu.

"Sering buat gambar-gambar, foto-foto yang kayak tentang berdarah, teroris, bendera amerika. Gambar-gambar yang berdarah gitu. Sering nonton tembak-tembakan gitu," tutur siswa inisial Z.

Diketahui, anak yang berkonflik dengan hukum adalah istilah khusus untuk anak di bawah umur yang diduga melakukan tindak pidana.

Tersangka adalah istilah umum untuk pelaku tindak pidana dewasa.

Meskipun perannya serupa, penanganan anak yang berkonflik dengan hukum lebih mengedepankan perlindungan dan pemulihan, bukan sekadar penghukuman.***