POJOKSATU.ID- Rasa haru terlihat saat orang tua Pegi Setiawan yang hadir langsung di persidangan praperadilan di PN Jawa Barat pada Senin 8 Juli 2024.
Setelah diputuskan oleh hakim Hakim Tunggal Eman Sulaiman, bahwa praperadilan Pegi Setiawan diterima maka Pegi harus segera dibebaskan.
Keputusan praperadian Pegi diterima mendapatkan tanggapan dari Susmo Duadji mengatakan jangan-jangan tahanan lain kasus pembunuhan Vina Cirebon nasibnya sama.
Susno mengatakan bahwa ini merupakan sebuah pil pahit dan pelajaran bagi Polri agar dapat melakukan perbaikan kedepannya.
Dalam persidangan praperadilan tersebut, Hakim Eman juga menyampaikan bahwa penahanan Pegi oleh Polda Jabar tidaklah sah.
Sedangkan Ibu Pegi terlihat sangat bahagia atas keputusan hakim yang menyatakan bahwa pegi harus segera dibebaskan.
Pihak keluarga langsung menyambangi Polda Jabar untuk menjemput Pegi yang saat ini masih ditahan.
Salah satu kuasa hukum Pegi menyampaikan bahwa keputusan ini sesuai dengan harapan mereka.
Hal senada juga disampikan oleh Jamin Ginting selaku pengamat hukum mengatakan bahwa dengan kondisi ini maka pihak Polda Jabar segera membebaskan pegi karena penangkapan yang dilakukan tidaklah sah.
Akan tetapi Polda Jabar masih memiliki kesempatan untuk kembali mengajukan kasus ini jika memiliki bukti lainnya.
Susno Duadji yang merupakan mantan Kabareskrim yang mengatakan bahwa dirinya sangat menyesal dengan alat buktin yang ditunjukan.
“Adapun barang bukti yang diajukan hanya keterangan ahli dan surat-surat,” terangnya seperti dikutip.
Menurut Susno, begitu putusan hakim maka Polda Jabar harus langsung membebaskan Pagi.
Akan tetapi keterangan saksi tidak dihadirkan dan ini merupakan sabuah kesalahan dari pihak Polda Jabar.
Dengan diterimanya semua dalil atas Pegi, maka semua berkas yang diajukan oleh Polda Jabar atas Pagi tidak berlaku lagi.
“Polri harus segera menindak lanjuti 3 DPO yang telah ditetapkan oleh pihak pengadilan beberapa tahun lalu,” tambahnya.
Susno juga menyampaikan bahwa jangan-jangan tahanan lainnya yang diputus oleh pengadilan bisa jadi nasibnya sama.
Menurut Susno, harusnya pengawas internal Polri harus semakin dikuatkan, agar kedepannya Polri akan semakin kuat.
“Dengan diputuskannya bahwa gugatan praperadilan ini maka ini merupakan pelajaran bagi Polri,” tambah Susno.***



