POJOKSATU.id - Pegi otak pembunuh Vina Cirebon, alias Perong, berhasil ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar, setelah menghilang selama 8 tahun.

Kabar Pegi Setiawan alias Perong alias Egi DPO kasus Vina Cirebon itu dibenarkan Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.

"Ya, betul (Pegi sudah ditangkap)," ungkap Surawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 22 Mei 2024.

Suraman juga memastikan bahwa sosok yang ditangkap tersebut adalah Pegi Setiawan.

 Baca Juga: Pegi Otak Pembunuhan Vina Cirebon Ditangkap, Soal Pekerjaan dan Ganti Identitas Ini Penjelasan Polda Jabar

Surawan menyebuat bahwa Pegi ditangkap tim Ditreskrimum Polda Jabar pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

"Iya, atas nama Pegi Setiawan diamankan tadi malam di Bandung," jelasnya.

Akan tetapi Surawan masih belum menjelaskan secara detil terkait kronologi dan lokasi penangkapan.

Namun Surawan menyatakan, saat dilakukan penangkapan Pegi tidak melakukan perlawanan.

 Baca Juga: Egi alias Pegi Otak Pelaku Pembunuh Vina Cirebon Akhirnya Ditangkap Polisi di Bandung

"Enggak ada (perlawanan)," bebernya.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Vina Cirebon, Hotman Paris mendesak polisi memeriksa keluarga Pegi alias Perong.

"Yang satu tertangkap ini mohon semua satu keluarganya diperiksa," ujar Hotman dalam akun Instagram pribadinya, Selasa (22/5).

Pemeriksaan terhadap keluarga Pegi itu untuk mengetahui apakah mereka selama ini mengetahui keberadaan Pegi yang menghilang.

Ataukah mereka justru sengaja memberikan perlindungan agar Pegi jangan sampai tertangkap.

"Apakah selama ini ikut atau terlibat obstruction of justice? Menyembunyikan pelaku karena juga bisa jadi terget pidana?" kata dia.

Jika hal demikian yang terjadi, Hotman memastikan bahwa keluarga Pegi juga bisa diseret secara pidana.

"Keluarganya bisa dipidana kalau terbukti menyembunyikan si pelaku ini selama ini," tegas Hotman Paris sebagaimana dikutip Pojoksatu.id.

 Baca Juga: Teki-teki Pembunuhan Vina Cirebon dan Eky Belum Terang, Kompolnas Yakin Kasusnya Bisa Terbongkar

Dengan demikian, tinggal 2 DPO kasus pembunuhan Vina Cirebon yang belum ditangkap. Keduanya adalah Andi dan Dani.

 

4 DPO

Akan tetapi kuasa hukum keluarga Vina, Putri Maya mengungkap bahwa pelaku DPO dalam kasus ini adalah 4 orang.

Hal itu diungkap kuasa hukum keluagar Vina Cirebon, Putri Maya, melalui sebuah talkshow di sebuah televisi nasional pada Selasa 21 Mei 2024 malam.

"Yang tertuang di dalam BAP itu ada 4 orang, tapi yang dijadikan DPO hanya 3 orang," ungkap Putri Maya, dikutip Pojoksatu.id.

Karena itu ia mendesak kepolisian agar serius dalam penanganan kasus penyiksaan, pemerkosaan serta pembunuhan Vina dan kekasihnya, Egi.

 Baca Juga: IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

"Pada intinya saya menyampaikan kepada kepolisian Republik Indonesia kepada bapak Kapolri, saya mewakili keluarga almarhum Vina disini ada orang tuanya yang selalu setiap hari menangis ketika mengingat terus apa yang terjadi dengan anaknya," tegas dia.

Dia menekankan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian dan sorotan publik luas.

Maka sudah semestinhya kepolisian pun bisa bertindak serius mengusut tuntas kasus ini dengan sebenar-benarnya dan transparan.

"Kami disini tidak mau disalahkan, disudutkan. Kami juga tidak mau mendengar (ada terpidana) mengaku dia bukan pelakunya. Kami tidak mau dengar itu!," tegas dia lagi.

Putri Maya juga meminta publik memberikan dukungan penuh agar kasus ini bisa diungkap dan para pelaku yang sesungguhnya bisa ditangkap.

"Kami hanya mau bagaimana institusi Polri, Kejaksaan, Pengadilan juga masyarakat Indonesia mendukung kami mencari keadilan itu saja," tandasnya.***