POJOKSATU.id - Polemik legalisasi thrifting kembali mengemuka setelah sejumlah pedagang pakaian bekas impor menyampaikan seruan keras kepada pemerintah.

Mereka meminta adanya ruang usaha yang lebih jelas, bahkan menyatakan kesiapan untuk membayar pajak apabila aktivitas mereka dilegalkan.

Namun di tengah permintaan yang dianggap mewakili ribuan pelaku usaha kecil, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa justru mengeluarkan pernyataan yang jauh dari kompromi.

Baca Juga: Purbaya: Saya Nggak Peduli!, Heboh Purbaya Tolak Mentah-Mentah Permintaan Legalisasi Thrifting, Ada Apa?

Ketika diminta tanggapan mengenai aspirasi para pedagang thrifting yang mengaku membutuhkan kepastian demi mencari nafkah.

Purbaya menyatakan bahwa negara tetap tidak akan membuka pintu legalisasi bagi barang masuk secara ilegal.

“Saya nggak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,”.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

tegasnya dalam konferensi pers di Jakarta.

Pernyataan itu sontak menjadi pusat sorotan. Di satu sisi, pedagang merasa telah menawarkan solusi berupa kepatuhan pajak dan penataan usaha.

Namun di sisi lain, pemerintah menilai bahwa legalitas tidak bisa dinegosiasikan hanya karena ada pihak yang merasa membutuhkan perlindungan ekonomi.

Baca Juga: Purbaya: Saya Nggak Peduli!, Heboh Purbaya Tolak Mentah-Mentah Permintaan Legalisasi Thrifting, Ada Apa?

Bagi Purbaya, status barang impor yang masuk tanpa prosedur resmi tidak bisa berubah hanya karena adanya permintaan pasar atau tekanan ekonomi.

Isu thrifting sebenarnya bukan sekadar soal pakaian bekas.

Dalam beberapa tahun terakhir, industri ini tumbuh pesat dan menjadi pilihan belanja populer di kalangan anak muda.

Harga yang terjangkau, variasi produk dari luar negeri, hingga tren gaya hidup berkelanjutan membuat bisnis ini semakin diminati.

Namun pemerintah memandang peredaran pakaian bekas impor ilegal sebagai ancaman serius bagi industri tekstil nasional.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

UMKM lokal, serta ekosistem perdagangan yang lebih luas.

Sikap Purbaya mencerminkan kebijakan yang lebih besar.

Pemerintah ingin menutup celah masuknya barang-barang ilegal yang dianggap merugikan negara dan pelaku industri resmi.

Baca Juga: Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki, Pemuda Dayeuhkolot yang Terseret Dugaan TPPO ke Kamboja

Ia bahkan menggunakan analogi yang cukup keras untuk memperjelas posisinya.

“Kalau saya menagih pajak dari ganja misalnya, apakah barang itu jadi legal? Kan nggak,” ujarnya.

Analogi tersebut memicu diskusi lanjutan di media sosial.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

memperlihatkan sejauh mana pemerintah ingin menegaskan perbedaan antara kebutuhan ekonomi dan kepatuhan hukum.

Di lapangan, ribuan pedagang thrifting menghadapi ketidakpastian.

Mereka mengaku bergantung pada bisnis pakaian bekas impor untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Beberapa pedagang menyebut bahwa penindakan tanpa adanya solusi alternatif akan mematikan usaha mereka.

Namun pemerintah tetap menilai bahwa keberlangsungan perdagangan tidak bisa mengesampingkan aturan impor.

Sejumlah ekonom menilai bahwa perdebatan ini menggambarkan benturan dua kepentingan.

Baca Juga: AKBP Basuki Ditahan 20 Hari ke Depan, Lakukan Perilaku Menyimpang Terkait Dosen Untag Dwinanda Levi

Perlindungan industri dalam negeri versus realitas ekonomi masyarakat kecil. Meski begitu, garis kebijakannya tetap sama barang ilegal tetap ilegal.

Pemerintah tidak ingin memberi preseden buruk dengan melegalkan aktivitas yang telah dilarang dalam aturan perdagangan.

Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda bahwa pemerintah akan mengubah posisi terhadap thrifting impor.

Baca Juga: Pemprov Jabar Bakal Libatkan Mahasiswa dan Siswa SMK untuk Awasi Pembangunan Infrastruktu

Sementara itu, pedagang terus berharap ada kebijakan transisi atau bentuk solusi yang memungkinkan mereka tetap bertahan tanpa harus selalu berhadapan dengan penindakan di lapangan.

Polemik ini tampaknya belum akan berakhir dalam waktu dekat

Terutama karena kebutuhan hidup masyarakat dan regulasi pemerintah berjalan di dua sisi yang saling bertolak belakang.***