POJOKSATU.ID — Organisasi Islam terbesar di Indonesia, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
Tengah menghadapi sorotan publik setelah beredarnya dokumen audit internal tahun 2022 yang mengungkap adanya dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan keuangan.
Meski dokumen tersebut belum mendapat klarifikasi resmi dari PBNU, isinya telah memicu diskusi luas terkait potensi pelanggaran hukum dan dampaknya terhadap struktur kepemimpinan di tubuh organisasi.
Baca Juga: Guru Harus Siap! Sertifikasi Akan Jadi Dasar Utama Kenaikan Penghasilan 2026
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya transaksi dana sekitar Rp100 miliar yang tercatat masuk ke rekening Bank Mandiri atas nama PBNU.
Dalam dokumen yang beredar, dana itu disebut berasal dari Grup PT Batulicin Enam Sembilan perusahaan milik Mardani H. Maming yang pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Umum PBNU.
Audit yang disusun oleh Kantor Akuntan Publik GPAA tersebut menilai transaksi ini memiliki risiko tinggi bagi PBNU karena dikaitkan dengan status hukum Mardani Maming.
Baca Juga: Rawat Inap BPJS di Rumah Sakit Swasta! Syarat, Alur, dan Hal yang Perlu Kamu Tahu
Diketahui, dana diterima hanya dua hari sebelum dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap IUP oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Audit menyebut bahwa aliran dana tersebut, apabila tidak memiliki dasar administrasi yang kuat, berpotensi menimbulkan persoalan serius terkait dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Namun demikian, kebenaran data dan konteks hukum dari dokumen tersebut masih menunggu konfirmasi resmi dari pihak PBNU.
Selain persoalan keuangan, PBNU juga diramaikan isu internal mengenai kepemimpinan.
Baca Juga: Rawat Inap BPJS di Rumah Sakit Swasta! Syarat, Alur, dan Hal yang Perlu Kamu Tahu
Sebuah surat edaran yang beredar di publik menyebutkan bahwa KH. Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PBNU per 26 November 2025.
Surat itu diklaim merupakan tindak lanjut dari rapat harian Syuriyah PBNU.
Namun, Gus Yahya melalui pernyataan tertulis menegaskan bahwa surat tersebut tidak sah.
Baca Juga: Heboh Penjebakan Pelaku Bullying di Tangsel, Kakak Korban Bertindak Sendiri
Ia menyatakan masih memegang posisi Ketua Umum dan membantah adanya pemberhentian.
Kondisi ini menimbulkan kesan adanya dualisme kepemimpinan, meski hingga kini belum ada keterangan resmi dari jajaran PBNU terkait legalitas surat tersebut maupun posisi struktural organisasi.
Di tengah mencuatnya dokumen audit dan polemik kursi ketua umum, publik meminta PBNU memberikan klarifikasi agar isu tidak berkembang menjadi spekulasi.
Baca Juga: Dirjen GTK Bicara Kenaikan Tunjangan, Guru Masih Pusing TPG TW 3 Belum Cair!
Para pengamat menilai transparansi sangat penting untuk menjaga kredibilitas organisasi mengingat PBNU memiliki peran besar dalam kehidupan sosial, pendidikan, dan keagamaan di Indonesia.
Hingga artikel ini dibuat, pihak Ketua Umum maupun Humas PBNU belum memberikan keterangan resmi terkait isi dokumen audit maupun polemik surat internal tersebut.
Masyarakat berharap PBNU segera menyampaikan penjelasan terbuka agar informasi yang beredar dapat diluruskan berdasarkan fakta dan prosedur organisasi.***




