POJOKSATU.id, JAKARTA - Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) menegaskan pelaksanaan putusan pengadilan yang tidak patuh dan tidak substantif berpotensi menjerumuskan Indonesia ke dalam krisis konstitusi dan krisis legitimasi lembaga negara, khususnya di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut PB HMI, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum.
Hal ini disampaikan dalam Forum Guntur PB HMI bertajuk “The Guardian of The Constitution: Eksaminasi Surat Keputusan Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia” yang digelar pada Senin (15/12).
Baca Juga: Kembud Luncurkan Buku Sejarah Indonesia, Diharapkan Jadi Rujukan Masyarakat
“Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap adalah perintah hukum, bukan formalitas administratif," kata Ketua Bidang Hukum, Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Rifyan Ridwan Saleh, Senin.
"Ketika lembaga negara tidak melaksanakan putusan pengadilan secara patuh dan substantif, maka kepastian hukum dan wibawa konstitusi sedang dipertaruhkan,” katanya lagi.
Menurut Rifyan, penerbitan keputusan baru yang secara substansi menimbulkan akibat hukum yang sama dengan keputusan yang telah dibatalkan pengadilan berpotensi melanggar asas restitutio in integrum.
Serta dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires (melampaui kewenangan) dan detournement de pouvoir (penyalahgunaan tujuan kewenangan).
“Jika praktik ini dibiarkan, maka akan lahir preseden berbahaya. Putusan pengadilan bisa dianggap dapat disiasati, dan itu bertentangan langsung dengan prinsip supremasi hukum,” tegas Rifyan.
Baca Juga: Resmi! Kemensos Terbitkan Surat Edaran PKH Tahap 4, Batas Pencairan hingga 31 Desember 2025
Dia juga menilai, polemik ini tidak bisa dilihat sebagai persoalan internal lembaga semata, melainkan menyangkut arsitektur ketatanegaraan Indonesia, dan ketidakpatuhan terhadap putusan PTUN dinilai berisiko yang menimbulkan krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi;
"Jadi krisis legitimasi Mahkamah Konstitusi sebagai penjaga konstitusi. Ini juga preseden buruk bagi lembaga negara lain dan masyarakat untuk mengabaikan hukum," tegasnya.
Dia juga menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga konstitusi dan demokrasi Indonesia melalui jalur intelektual, advokasi, dan kritik konstruktif.
"Kami menjaga konstitusi bukan pilihan, melainkan kewajiban. Jika putusan pengadilan tidak ditaati, maka yang terancam bukan hanya satu lembaga, tetapi masa depan negara hukum Indonesia,” kata Rifyan.***




