Pasuri Asal Sumedang Ditangkap Tipu 2 Korban Janjikan ke Dubai tapi 'Dijual' ke Suriah


POJOKSATU.id - Pasutri asal Sumedang ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar terkait tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.

Y dan R menipu 2 korban berinisial LED dan NSP agar mau bekerja di luar negeri.

Keduanya ditangkap berdasarkan dua dua laporan polisi yang diterima pada Juni 2022 dan Desember 2022 lalu.

Kasatreskrim Polres Sumedang, Iptu Maulana Yusuf mengatakan, pasutri tersebut mencari korban untuk ditawari bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA).

Agar tertarik, para korban dijanjikan berkerja di sebuah salon dan akan mendapat upah Rp 4,5 juta.

Karena tergiur dengan iming-iming pelaku, kedua korban akhirnya menuruti tawaran pelaku.

BACA JUGA: Oknum Polisi Berpangkat AKBP Jadikan Rumahnya Transit TPPO, Mabes Polri Tambah Murka

Kedua korban kemudian diberangkatkan, hingga sampai ke Dubai.

Akan tetapi kemudian korban diberangkatkan lagi ke Suriah.

Di sana, korban malah dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga, bukan pekerja salon.

"Ketika diberangkatkan sampai di negara Dubai dibelokan ke negara Suriah. Di sana dia menjadi pembantu," ujar Maulana Yusuf, di Mapolda Jabar, Jumat 9 Juni 2023.

BACA JUGA: Dijanjikan Kerja di Arab Saudi, Begini Nasib 22 Orang yang Ditelantarkan Pasutri Pelaku TPPO

Saat ini, kedua korban sudah diamankan di Kedutaan Besar RI di Damaskus.

Sementara itu, polisi juga masih melakukan pendalaman untuk mengetahui ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat.

Polisi juga bakal mendalami pernah atau tidaknya korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku sebelum berangkat dari Indonesia.

"Untuk sementara pemeriksaan kita 2 orang pelaku. Sisanya kami dalami. Mohon waktu," kata dia.

BACA JUGA: Polda Metro Bekuk Pasutri yang Terlibat dalam TPPO 22 Pekerja Migran ke Arab Saudi, Ini Modusnya

Akibat perbuatannya, pasutri tersebut dijerat Pasal 2 ayat 1 dan 2, Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO.

"Diancam pidana kurungan minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda Rp 600 juta," tandas Maulana Yusuf. (Arief/Pojoksatu)