POJOKSATU.ID – Bagi para pemohon paspor, kelancaran proses penerbitan tidak berhenti saat paspor selesai dicetak. Ada satu tahap krusial yang sering kali terabaikan, yaitu pengambilan paspor.
Menurut Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022, paspor yang tidak diambil dalam kurun waktu satu bulan sejak diterbitkan akan dibatalkan secara otomatis.
Akibatnya, pemohon harus memulai seluruh proses pengajuan dari awal, termasuk mendapatkan Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum bisa mengajukan permohonan baru.
Melihat banyaknya kasus paspor yang dibatalkan karena tidak diambil, pihak imigrasi mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif.
Baca Juga: Alasan Petugas Imigrasi Memotong Paspos yang Akan di Ambil Oleh Pemohon, Begini Pejelasannya!
Namun, banyak pemohon yang tidak menyadari bahwa pengambilan paspor tidak harus selalu dilakukan oleh pemohon secara langsung.
Terdapat beberapa opsi yang dapat dimanfaatkan untuk menghindari paspor dibatalkan, sekaligus mempermudah proses pengambilan.
Berikut adalah beberapa alternatif yang bisa digunakan untuk mengambil paspor:
1. Pengambilan oleh Kerabat Satu Kartu Keluarga
Pemohon dapat menguasakan pengambilan paspor kepada kerabat yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga.
Kerabat tersebut hanya perlu membawa bukti pembayaran, fotokopi Kartu Keluarga, dan kartu identitasnya sendiri untuk proses verifikasi.
Baca Juga: Jangan Tunda Pengambilan Paspor! Tidak Diambil Tepat Waktu, Dianggap Batal dan Harus Buat Baru!
2. Pengambilan dengan Surat Kuasa
Jika tidak ada kerabat yang dapat membantu, pemohon bisa menguasakan pengambilan paspor kepada orang lain.
Syaratnya adalah membawa surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp10.000, bukti pembayaran, dan identitas asli dari orang yang diberi kuasa.
Dengan berbagai kemudahan ini, diharapkan jumlah paspor yang dibatalkan karena kelalaian pengambilan dapat diminimalisir.
Pemohon paspor kini memiliki solusi praktis untuk memastikan dokumen penting mereka sampai di tangan dengan aman dan tepat waktu.***
Baca Juga: Jangan Tunda Pengambilan Paspor! Tidak Diambil Tepat Waktu, Dianggap Batal dan Harus Buat Baru!
Baca dan kirim komentar untuk artikel lainnya melalui apps kami:




