POJOKSATU.ID - Dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, ada satu ketentuan yang mungkin kurang familiar bagi sebagian orang yaitu pasangan calon (paslon) bisa kalah melawan kotak kosong.

Meski terdengar tidak biasa, aturan ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

Pasal yang mengatur ketentuan ini adalah Pasal 107 ayat (3), yang menjelaskan bahwa ada kondisi khusus di mana pasangan calon yang melawan kotak kosong bisa kalah, meskipun mereka satu-satunya calon yang ada di pilkada tersebut.

Baca Juga: Quick Count vs Real Count KPU: Apa yang Perlu Diketahui Pilkada, Pilgub, Pilbup atau Pilwakot?

Kotak kosong adalah opsi yang diberikan kepada pemilih ketika dalam satu daerah pemilihan hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dalam Pilkada.

Dalam hal ini, pemilih bisa memilih kotak kosong sebagai bentuk ketidaksetujuan atau protes terhadap calon tunggal tersebut.

Pemberian opsi kotak kosong bertujuan untuk memberikan ruang bagi pemilih yang tidak mendukung pasangan calon yang ada.

Jadi, meskipun hanya ada satu pasangan calon, pemilih tetap punya hak untuk menolak pasangan tersebut dengan memilih kotak kosong.

Baca Juga: Jari Mana yang Benar, Kanan atau Kiri? setelah nyoblos di PILKADA

Pasal 107 ayat (3) dalam Undang-Undang Pilkada menjelaskan bahwa jika hanya ada satu pasangan calon yang bertarung dan melawan kotak kosong.

Maka pasangan calon tersebut akan ditetapkan sebagai pasangan terpilih hanya jika mereka memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.

Hal ini berarti, jika pasangan calon yang bertarung dengan kotak kosong tidak berhasil mendapatkan lebih dari 50 persen suara sah, maka kotak kosong yang akan dianggap sebagai pemenang, dan pasangan calon tersebut gagal terpilih.***