POJOKSATU.ID - Dalam Pilkada 2024, dua daerah besar di Indonesia, yaitu Kabupaten Brebes dan Kota Surabaya, menghadapi situasi menarik di mana pasangan calon (paslon) bertarung melawan kotak kosong.
Namun meskipun kotak kosong memberikan kesempatan bagi pemilih untuk menolak calon tunggal.
Pasangan calon yang maju di kedua wilayah tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan memperoleh lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Juga: Paslon Pilkada Bisa Kalah dengan Kotak Kosong lho, Ini Ketentuannya dari KPU!
Dengan demikian, paslon tersebut dipastikan akan menjabat sebagai kepala daerah di masing-masing wilayah, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.
Berdasarkan hasil quick count yang dilakukan oleh charta politika, pasangan calon Paramitha-wurja di Brebes meraih 57.33% persen suara, mengalahkan kotak kosong yang memperoleh 42.67% persen suara.
Sementara itu, di Kota Surabaya, meskipun hanya ada satu pasangan calon yang bertarung, hasil Pilkada menunjukkan bahwa pasangan calon tersebut berhasil mengalahkan kotak kosong dengan meraih lebih dari 50 persen suara sah.
Baca Juga: Tenyata Hanya Jakarta, Pilkada di Seluruh Daerah Berlangsung Hanya Satu Putaran
Berdasarkan hasil quick count yang dilakukan oleh lembaga yang sama, pasangan calon Eri-Ermuji di Surabaya memperoleh 83.98% persen suara, sementara kotak kosong kalah telak.
Meskipun kotak kosong sering digunakan oleh pemilih sebagai bentuk protes terhadap calon tunggal yang ada.
Peraturan ini memastikan bahwa pasangan calon yang memenuhi ambang batas suara sah tetap dianggap sebagai pemenang.
Baca Juga: Quick Count vs Real Count KPU: Apa yang Perlu Diketahui Pilkada, Pilgub, Pilbup atau Pilwakot?
Ini juga berlaku di kedua daerah tersebut, yakni Kabupaten Brebes dan Kota Surabaya.
Di mana pasangan calon yang ada berhasil mengumpulkan lebih dari 50 persen suara, sehingga mereka akan menjalankan mandat sebagai kepala daerah.***



