POJOKSATU.ID – Informasi mengejutkan datang bagi jutaan penerima bantuan iuran kesehatan.

Banyak warga mendapati status BPJS PBI-JK mereka tiba-tiba nonaktif akibat pembersihan data besar-besaran yang dilakukan pemerintah.

Namun, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi rumah sakit untuk mengusir pasien, karena ada "jalur kilat" untuk menghidupkan kembali kartu yang mati tersebut.

Bagi pasien yang membutuhkan penanganan mendesak seperti cuci darah, pemerintah memberikan kompensasi ekstra.

Baca Juga: Ribuan Peserta BPJS Gratis Dicoret! Terungkap Alasan di Balik Penonaktifan Massal PBI JK

Meski status di sistem menunjukkan nonaktif, pasien kategori ini tetap diberikan jaminan layanan selama satu bulan ke depan.

Waktu tersebut harus dimanfaatkan untuk mengurus perpindahan status menjadi peserta mandiri bagi yang sudah mampu, atau mengajukan reaktivasi bagi yang masih di bawah garis kemiskinan.

Penonaktifan massal ini sebenarnya adalah bagian dari pembersihan data agar bantuan tidak salah sasaran.

Jika Anda merasa masih layak menerima bantuan namun kartu mendadak tidak bisa digunakan, berikut adalah mekanisme reaktivasi yang harus segera dilakukan:

Baca Juga: Mensos Peringatkan Kepada RS Tidak Diperbolehkan Menolak Pasien BPJS Penerima Bantuan Iuran

1. Cek Status Ekonomi
Pastikan Anda masuk dalam kategori Desil 1 hingga Desil 4 dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

2. Lapor ke Dinas Sosial
Mekanisme pengaktifan kembali tidak terjadi secara otomatis di RS, melainkan melalui verifikasi di Dinas Sosial setempat.

3. Verifikasi Pemerintah Daerah
Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk menetapkan kembali keluarga yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan agar data dikirimkan ke pusat.

Gus Ipul memastikan bahwa koordinasi antara Kemensos, Kemenkes, dan BPJS Kesehatan sudah sinkron.

Hingga saat ini, tercatat sekitar 25 ribu orang telah berhasil mengaktifkan kembali kartu mereka melalui jalur reaktivasi ini.

Pesan pemerintah untuk rumah sakit dilarang keras menolak pasien dengan alasan administrasi BPJS nonaktif, terutama bagi mereka yang sedang berjuang di ambang kematian.***