POJOKSATU.id, JAKARTA- Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso sepertinya tengah mencari dukungan kepada sejumlah advokat terkait kasus pencemaran nama baik yang telah dilaporkan Aspri Wamenkumham ke Bareskrim Polri buntut dari laporan yang dilayangkan Sugeng ke KPK.

Kali ini dukungan itu datang dari Pendiri dan juru bicara Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Sandi Situngkir.

Ia menilai laporan yang dilayangkan Sugeng Teguh Santoso ke KPK mengenai keterlibatan Wamenkumham dalam gratifikasi Rp 7 miliar merupakan bentuk pengawasan dari masyarakat dalam dugaan korupsi.

"Seharusnya KPK mensyukuri, terkait adanya laporan dugaan korupsi Wamenkumham. Karena apa yang ada di undang-undang itu dilaksanakan oleh masyarakat atas peran masyarakat itu," kata Sandi dalam keterangannya, Jumat (31/3/2023).

Sandi juga menila, apa yang dilakukan Aspri Wamenkumham yang melaporkan Sugeng Teguh Santoso ke Bareskrim Polri atas pencemaran nama baik, jelas merupakan kekeliruan Bareskrim.

BACA : Bareskrim Polri Klarifikasi Laporan Wamenkumham, Siap-siap Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan IPW Mulai Digali

Harusnya, kata dia, Bareskrim Polri tidak menerima laporan yang dilayangkan Aspri Wamenkumham, mengingat kasus yang dilaporkan IPW masih diprose di KPK.

"Semestinya polisi tidak terima laporan balik itu karena laporan di KPK sesuai undang-undang. Apa karena elit yang membuat laporan maka polisi menerimanya," ungkapnya.

Selain itu, Sandi menegaskan, bila laporan yang dilayangkan KPK itu terbukti dilakukan Wamenkumham, maka si pelapor dalam hal ini Ketua IPW Sugeng harus dilindungi keamanannya.

"Kalau itu terbukti si pengadu mendapatkan premi. Itu ada kepresnya, ada peraturan pemerintahnya. Mereka dapat komisi dari pengaduan itu dan juga si pelapor wajib dilindungi," ujarnya.

Seperti diketahui, Asisten Pribadi Wamenkumham, Yogi Arie Rukmana mengatakan, pihaknya telah melaporkan IPW ke Bareskrim Polri terkait pencemaran nama baik.

Pelaporan ini terkait dengan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso yang melaporkan seorang wakil menteri berinisial EOSH ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan gratifikasi.

Laporan Yogi itu telah diterima dan terdaftar dengan nomor STTL/092/III/2023/Bareskrim. Dalam laporannya, Sugeng dituduhkan melanggar Pasal 27 Ayat 3 UU ITE dan/atau Pasal 310 KUHP dan/atau 311 KUHP. (Firdausi/pojoksatu)