POJOKSATU.ID- Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menyebutkan penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah dan akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

"Kalau dari pihak kepolisian penetapan tersangka sah dan berkekuatan hukum, namun akan diuji dalam sidang praperadilan," kata Whisnu dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 3/5.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri.

Baca Juga: Dibuka untuk Umum Setiap Akhir Pekan, Gedung Pakuan: Destinasi Wisata Sejarah Baru di Jawa Barat

Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan.

"Tunggu saja hasil sidangnya," katanya.

Baca Juga: LMS di PMM untuk PPG Daljab 2024 Heboh Bikin Guru Non Serdik Pusing Sendiri, Padahal Ini yang Terpenting Kata Bu Hasna

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whinus mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang.

Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.

"Dalam proses penyidikan tindak pidana, hal ini telah diatur oleh undang-undang, jadi sah -sah saja tersangka melakukan gugatan praperadilan, tunggu saja hasil sidang," ujarnya.

Baca Juga: Crosser Muda Astra Honda Delvintor Siap Lanjutkan Aksinya dengan CRF250R di MXGP Portugal

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2023.

Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, sejak tahun 2008 sampai 2022, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan.

Baca Juga: Sinergi Menuju Kemajuan: Seskab Ajak Kolaborasi untuk Membangun Pendidikan Nasional di Hari Pendidikan Nasional 2024

Terdapat 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik. Dari 144 rekening tersebut, terdapat 14 rekening yang berisi uang senilai Rp200 miliar dan sudah disita penyidik.

Kemudian, hasil penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan ada salah satu rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp900 miliar.

Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar.

Dari 144 rekening yang diblokir itu, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, penyidik menemukan total transaksi keluar dan masuk sebesar Rp1,1 triliun.***