POJOKSATU.id, JAKARTA-- Bareskrim Polri akhirnya menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Panji Gumilang terancam 10 tahun penjara.
Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu ditetapkan menjadi tersangka usai penyidik melakukan gelar perkara. Hasilnya Panji Gumilang resmi ditetapkan tersangka.
"Hasil gelar perkara menetapkan PG menjadi tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Puluhan Anggota FKPPI Datangi Polsek Ciputat Timur, Minta Pelaku Pembacokan Anggotanya Ditangkap
Jenderal bintang satu ini belum membeberkan apakah Panji Gumilang akan langsung dilakukan penahanan atau tidak.
Sebab hingga saat ini, penyidik masi belum rampung melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang.
"Masih dalam pemeriksaan, masih berlangsung," ujarnya.
Baca Juga: 7 Cafe Murah Meriah di Karawang tapi Bikin Pasangan Hepi, Ada yang Outdoor dan Romantis
Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan.
Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.
"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.
Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama.
Atas ulah Panji Gumilang, dia dijerat pasal 156A tentang Penistaan Agama dan atau Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

.webp)

