Panji Gumilang Diperiksa Bareskrim Hari Ini, Apa Ngeyel Jawaban Tertulis? Apa Mangkir saja?
POJOKSATU.id - Panji Gumilang pimpinan Al Zaytun Inramayu dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri, hari ini, Senin 3 Juli 2023.
Pemeriksaan terhadap Panji Gumilang itu terkait laporan dugaan penistaan agama.
Surat pemanggilan pemeriksaan Panji itu bahkan sudah dikirimkan sejak akhir pekan lalu.
Kepastian pemeriksaan terhadap Panji tersebut disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin kami undang klarifikasi," ungkap Djuhandhani, Minggu 2 Juli 2023.
Sayangnya Djuhandhani juga tak bisa memastikah apakah sosok yang penuh kontroversi itu akan memenuhi pemanggilan atau tidak.
BACA JUGA: Polri Akan Gelar Perkara Kasus Panji Gumilang Terkait Dugaan Penistaan Agama, Bakal Tersangka?
Sebab sampai dengan hari ini, penyidik juga masih belum menerima konfirmasi dari yang bersangkutan.
"Belum (ada konfirmasi kehadiran). Hanya undangan sudah disampaikan," ujar Djuhandani.
Untuk diketahui, Panji Gumilang beberapa waktu terakhir memang cukup menyita perhatian publik.
Itu lantaran berbagai pernyataan dan kontroversi yang dibuat di Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA: Terkhusus Panji Gumilang dari Kabareskrim, Ditunggu Minggu Depan, Jangan Sampai seperti Menolak MUI
Terakhir adalah soal pernyataannya yang menyebut Al Quran bukan kalam Allah SWT, melainkan kalam Rasulullah.
Setelah ramai, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Mereka mendatangi kantor Bareskrim Polri pada 23 Juni 2023.
Panji dilaporkan atas dugaan perbuatan yang bersifat permusuhan, dan atau penodaan agama.
BACA JUGA: Panji Gumilang Dipolisikan Pendiri NII, Saya Pastikan Dia Tidak Kebal Hukum
Pelapor menilai Panji telah mengajarkan ajaran Islam yang menyimpang di Al Zaytun Indramayu.
Dalam laporan itu juga disertakan sejumlah barang bukti, diantaranya video pernyataan Panji yang beredar luas di media sosial.
Laporan terhadap Panji Gumilang itu teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP. (Guruh/Pojoksatu)




