POJOKSATU.id - Panji Gumilang Al Zaytun sepertinya sudah membuat Bareskrim Polri uring-uringan sampai-sampai mengeluarkan ultimatum.

Bareskrim tegas menyatakan akan menjemput paksa Panji Gumilang Al Zaytun itu.

Jemput paksa Panji Gumilang Al Zaytun itu akan dilakukan jika pimpinan Al Zaytun itu mangkin dalam pemanggilan besok, Selasa 1 Agustus 2023.

Baca Juga: Recomended! 5 Cafe Outdoor Karawang 2023, Ala-ala Piknik tapi Murah

Pemanggilan kedua Panji itu dilakukan terkait pemeriksaan sebagai saksi terlapor terkait kasus penistaan agama.

Upaya jemput paksa itu disampaikan langsung Direktur Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.

Jenderal Polri bintang 1 ini menegaskan, jemput paksa dilakukan jika Panji kembali tidak hadir dalam pemanggilan kedua, besok.

Baca Juga: Om Ifan Seventeen Jadi Korban Penipuan Giveaway Baim Wong, Pelaku Pakai Filter Muka Suami Paula Verhoeven Itu

"Penyidik mempunyai kewenangan yang akan dilaksanakan," kata Djuhandani kepada wartawan, Senin, 31 Juli 2023.

Djauhandani menegeskan bahwa jemput paksa itu juga sudah sesuai dengan aturah hukum dan perundangan yang berlaku.

"Tentu saja secara aturan Undang-undang ketentuan kita akan menggunakan ketentuan ataupun peraturan yang ada," sambungnya.

Baca Juga: Masa Jabatan Pj Bupati dan Wali Kota Bogor Maksimal 1 Tahun, Bima Arya Jagokan Sosok Ini

Untuk diketahui, penyidik Ditreskrimum Bareskrim Polri sebelumnya sudah memanggil Panji Gumilang pada Kamis, 27 Juli 2023 lalu.

Akan tetapi Panji tak menggubris pemanggilan untuk pemeriksaan tersebut.

Sebagai gantinya, Panji Gumilang cuma mengirimkan surat dokter yang menyatakan bahwa dirinya tengah sakit.

Baca Juga: Doktor Kuncir

Surat dokter alias surat keterangan itu disampaikan Panji melalui kuasa hukumnya.

Akan tetapi, surat dokter itu ternyata tidak bisa dibuktikan oleh penyidik.

Karena itu, penyidik melayangkan surat pemanggilan kedua untuk Panji Gumilang Al Zaytun.

Baca Juga: Atang Trisnanto Ungkap 5 Kriteri Calon Pj Wali Kota Bogor, Harus Netral!

"Itu hanya surat dokter yang menurut kami yang secara formil tidak bisa kami buktikan. Oleh karena itu kami layangkan panggilan kedua," kata Djauhandani.

Sementara itu, Hendra Effendi, kuasa hukum Panji menyatakan, kliennya mengalami patah tulang pada tangan kirinya.

Alasan itulah, kliennya tidak bisa menghadiri pemeriksaan penyidik Bareskrim Polri.

Baca Juga: Plt Ketum PPP Yakin 99 Persen Sandiaga Uno Menjadi Cawapres Ganjar

"Patah tulang tangan kiri. Saat ini masa pemulihan," ujarnya.

Untuk diketahui, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sebelumnya sudah menaikkan status kasus Panji Gumilang ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus tersebut, penyidik menemukan bukti adanya dugaan pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun itu.

Baca Juga: Jokowi Makin Terang Dukung Prabowo-Erick, PKB Kemungkinan Besar Masuk Koalisi PDIP

Meski demikian, penyidik menyatakan tidak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka terhadap Panji.

Sebab sampai saat ini, penyidik masih terus mengumpulan bukti-bukti lain untuk menjerat Panji Gumilang Al Zaytun.***