POJOKSATU.id- Bareskrim Polri belum juga menetapkan tersangka Panji Gumilang terkait kasus penistaan agama. Kasus pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu sudah naik penyidikan beberapa pekan lalu.

Namun hingga saat ini, sejak penyidik menaikkan kasus tersebut ke tingkat penyidikan kasus seperti jalan ditempat.

Perkembangan teranyar, penyidik hanya memeriksa beberapa saksi ahli pidana dan saksi ahli agama. Namun lagi-lagi, belum juga ada kepastian, kapan Panji Gumilang ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Praktik Ilegal Suntik Payudara di Bandung Berbuah Petaka, Dada Busuk dan Bernanah, Waria Turut Diamankan

"Yang diperiksa 5 ahli pidana, 8 ahli agama, 2 ahli bahasa, 2 ahli ITE, 2 ahli sosiologi, dan 1 ahli labfor (laboratorium forensik)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin 24 Juli 2023.

Jenderal bintang belum membeberkan kapan adanya tersangka dalam kasus penistaan agama ini.

Ia hanya membeberkan, bahwa pihaknya kembali akan melakukan pemeriksaan terhadap terlapor.

Baca Juga: Juni 2023 Terdata 4 Penambahan Kasus Baru Stunting di Medan Sunggal, Ketua TP PKK Kota Medan Beri PMT

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan kembali Panji Gumilan," ujarnya.

Ramadhan tak merinci kapan pemeriksaan Panji Gumilang. Hanya saja, kata dia, pemeriksaan terlapor setelah pemeriksaan sejumlah saksi semuanya rampung.

"Setelah pemeriksaan saksi-saksi ya," ujarnya.

Baca Juga: Penjelasan Kepala SDN Rengasdengklok Utara II Karawang Soal Duit Sumbangan Kursi dan Meja

Seperti diketahui, kasus terlapor Panji Gumilang sudah naik ke tingkat penyidikan. Kasus tersebut dinaikkan karena penyidik menemukan bukti adanya pidana dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pendiri Ponpes Al Zaytun.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen. Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihak tak akan buru-buru melakukan penetapan tersangka.

Alasannya penyidik masih mengumpulkan sejumlah bukti lainnya terkait kasus tersebut.

"Setelah naik ke penyidikan, (penetapan tersangka) bakal ada upaya lagi yang dijalankan," kata Djuhandhani kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

Reporter : Firdausi