POJOKSATU.id - Kisruh penonaktifan mendadak peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) menimbulkan kepanikan di berbagai daerah.

Banyak warga baru menyadari status kepesertaan mereka nonaktif saat hendak berobat, termasuk pasien rutin seperti cuci darah dan kemoterapi.

Situasi ini langsung memicu reaksi keras DPR hingga pemerintah harus turun tangan memberikan solusi cepat.

Baca Juga: HEBOH Perkataan Dirut BPJS Soal Biaya Pengobatan Kesehatan! Sebut 'Dikira Murah Padahal Mahal!'

Rapat konsultasi di Kompleks Parlemen Jakarta menjadi titik balik polemik tersebut.

Dalam rapat itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan keputusan penting terkait keberlanjutan layanan kesehatan bagi peserta PBI yang terdampak.

"Tiga bulan ke depan, semua layanan kesehatan tetap dilayani dan PBI-nya dibayarkan pemerintah," kata Sufmi Dasco di Kompleks Parlemen, dikutip Pojoksatu.id dari Antaranews 9/2/2026

Baca Juga: Ledakan Dahsyat Kereta Tangki di Rusia, Lima Gerbong Terbakar dan Masinis Luka Parah

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan laporan-laporan dari lapangan yang menunjukkan banyak masyarakat kesulitan mengakses layanan karena status kepesertaan tiba-tiba nonaktif.

DPR menilai proses pemutakhiran data PBI yang dilakukan kementerian terkait kurang disosialisasikan, sehingga memunculkan kegaduhan publik.

Dasco menegaskan bahwa pemerintah dan DPR sepakat agar kebijakan transisi diperhalus demi melindungi masyarakat yang bergantung pada layanan medis rutin.

Baca Juga: 10 Model Baju Hanbok Muslim untuk Lebaran 2026, Perpaduan Korea dan Syar’i yang Elegan

"DPR dan pemerintah sepakat untuk memaksimalkan anggaran yang sudah dialokasikan di APBN secara tepat sasaran dan dengan data yang akurat," tegasnya.

Selama tiga bulan masa jaminan ini, peserta PBI tetap dapat menerima layanan kesehatan tanpa hambatan.

Pemerintah juga akan memperbaiki mekanisme pendataan agar kejadian serupa tidak terulang.

Di tengah kekacauan yang sempat terjadi, keputusan ini menjadi penenang bagi masyarakat yang khawatir kehilangan akses kesehatan.

Pemerintah memastikan layanan tidak akan terputus sambil merapikan kembali data bantuan sosial dan kepesertaan JKN.***