POJOKSATU.id, JAKARTA— Letjen TNI Kunto Arief Wibowo batal dimutasi dari jabatannya sebagai Pangkogabwilhan I. Letjen Kunto merupakan anak keenam mantan Wapres Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Mabes TNI atau Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto melalui Kapuspen TNI Brigjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan Letjen TNI Kunto Arief Wibowo dan enam Pati lainnya batal dimutasi sebagaimana ditetapkan dalam Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/554.a/IV/2025.
Terkait batalnya mutasi Letjen TNI Kunto Arief dan 6 Pati lainnya ini, Kapuspen TNI menggelar konferensi pers bersama wartawan, Jumat malam (2/5).
Baca Juga: Listrik PLN Tiba-tiba Padam di Bali, Mensesneg Sampai Telepon Dirut PLN, Presiden Prabowo Minta Maaf
Dengan demikian Letjen Kunto dan enam perwira tinggi lainnya kembali mengisi jabatan mereka semula.
Kapuspen menegaskan kebijakan terbaru Panglima TNI itu tidak terkait dengan adanya isu-isu lain yang saat ini berkembang, termasuk terkait dengan sikap Jenderal (Purn) Try Sutrisno.
Diketahui, Try Sutrisno bersama ratusan Purnawirawan Prajurit TNI mendesak Presiden Prabowo mengganti Wapres Gibran melalui mekanisme MPR.
“Tidak ada kaitan dengan hal lain,” kata Kristomei Sianturi dilansir Antara.
Dia menegaskan kebijakan mutasi dan rotasi yang terjadi saat ini karena alasan internal TNI.
Diketahui, dalam SK terbaru Panglima TNI, Letjen Kunto ditugaskan sebagai Pangkogabwilhan I, kemudian Laksda TNI Hersan sebagai Pangkoarmada III.
Kemudian Laksda TNI H Krisno Utomo sebagai Pangkolinlamil, Laksda TNI Rudhi Aviantara sebagai Kepala Staf Kogabwilhan II, Laksma TNI Phundi Rusbandi sebagai Wakil Askomlek KSAL.
Lalu Laksma TNI Benny Febri sebagai Kadiskomlekal, dan Laksma TNI Maulana sebagai Staf Khusus KSAL.
“Ada beberapa yang memang belum bisa bergeser saat ini sehingga diputuskanlah sekarang untuk meralat atau menangguhkan rangkaian itu, dan dikeluarkan Kep/554.a/IV/2025 tanggal 30 April dengan rangkaian yang lainnya,” kata Kapuspen saat jumpa pers di Jakarta.
Kristomei menjelaskan kebijakan mutasi, rotasi, dan pemberian promosi Panglima TNI berpedoman salah satunya kepada hasil sidang majelis Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tertinggi (Wanjakti).
Majelis umumnya bersidang untuk kebutuhan mutasi dan rotasi hingga 3 bulan ke depan.
“Jadi, ada rangkaian-rangkaian yang sudah disiapkan, yang memang harus ada yang pensiun, maupun ada yang bergeser, karena memang ada tugas-tugas yang pasti harus diselesaikan oleh mereka, dihadapkan dengan perkembangan situasi saat ini,” kata Kapuspen TNI Kristomei Sianturi.



.webp)
