POJOKSATU.ID - Terdapat bantuan sosial (bansos) seperti BPNT (Bantuan Pangan Non-Tunai), PKH (Program Keluarga Harapan), dan KIS PBI (Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran).

Bansos tersebut merupakan program pemerintah yang bertujuan membantu masyarakat kurang mampu.

Namun, banyak yang masih bingung bagaimana cara mendapatkan bansos tersebut atau melakukan koreksi data penerima.

Baca Juga: BANSOS Mau Cair Nih! Ternyata Masih Pakai Data DTKS Sebelum Beralih DTSE, CEK DAFTAR PENERIMA DISINI!

Berikut jawaban dari pertanyaan bagaimana cara mendapatkan bansos BPNT, PKH, dan KIS PBI?

Masyarakat yang ingin mendapatkan bansos BPNT, PKH, atau KIS PBI harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Untuk mendaftar, langkah-langkahnya pertama yaitu mendaftarkan Secara Mandiri melalui RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Baca Juga: BRI Kukuhkan Peran dalam Mendukung UMKM dan Ekonomi Nasional melalui Penyaluran KUR

Datangi RT/RW atau kantor Desa/Kelurahan sesuai alamat KTP dan sampaikan niat untuk mendaftar sebagai penerima bansos.

Pihak desa akan melakukan pendataan dan mengajukan data Anda untuk dibahas dalam musyawarah desa.

Dalam musyawarah ini, akan diputuskan apakah Anda layak menerima bansos berdasarkan kriteria yang telah ditentukan.

Baca Juga: KAGET! Masih Ada Instansi yang belum Tes SKB CAT CPNS 2024 Disaat Sebagian Besar Telah Lakukan Pengumuman Hasil Seleksi

Dapat melalui Aplikasi Cek Bansos dengan mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Google Play Store secara gratis.

Daftar akun dengan memasukkan data sesuai KTP dan Kartu Keluarga.

Setelah akun diaktifkan oleh Kementerian Sosial, Anda dapat mengusulkan diri Anda atau tetangga sebagai penerima bansos.

Tunggu proses verifikasi dan validasi dari pemerintah setempat hingga proses telah terselesaikan.

Meskipun akan tergantikan DTKS adalah basis data utama yang digunakan pemerintah untuk menentukan penerima bansos.

Baca Juga: Berikut Pesan Kepada Pendamping Sosial Kemensos Oleh Mensos Gus Ipul dalam Penyaluran Bansos!

Jika belum terdaftar dalam DTKS, langkahnya sama dengan pendaftaran bansos yaitu ajukan diri melalui RT/RW atau Desa/Kelurahan.

Data Anda akan dibahas dalam musyawarah desa untuk menentukan kelayakan, jika disetujui, data akan dimasukkan ke DTKS oleh petugas desa.

Selain itu jika menemukan penerima bansos yang dianggap tidak layak, Anda bisa melakukan sanggahan melalui:

Baca Juga: Kemensos Targetkan Konsep Sekolah Rakyat Segera Selesai Bakal Dimulai Tahun 2026!

Aplikasi Cek Bansos, Masuk ke akun Anda di aplikasi kemudian cari menu untuk melakukan sanggahan.

Ajukan keberatan dengan menyertakan alasan dan bukti pendukung melalui musyawarah desa dan sampaikan keberatan Anda kepada RT/RW atau petugas desa setempat.

Keberatan akan dibahas dalam musyawarah desa untuk dievaluasi.

Baca Juga: BANSOS Mau Cair Nih! Ternyata Masih Pakai Data DTKS Sebelum Beralih DTSE, CEK DAFTAR PENERIMA DISINI!

Jika ada anggota keluarga Anda yang belum mendapatkan KIS PBI, langkah-langkahnya adalah dengan ajukan permohonan ke RT/RW atau Desa/Kelurahan dengan membawa dokumen seperti KTP, KK, dan bukti lain yang relevan.

Petugas akan melakukan pendataan dan mengusulkan data Anda ke sistem DTKS dan tunggu proses validasi dari Kementerian Sosial.

Jawaban untuk semua pertanyaan di atas ternyata hanya satu masyarakat dapat mendaftar secara mandiri melalui RT/RW atau Desa/Kelurahan, atau menggunakan aplikasi Cek Bansos.

Proses ini memastikan data penerima bansos lebih transparan, tepat sasaran, dan sesuai dengan kondisi masyarakat.***