POJOKSATU.ID - Dewan Perwakilan Rakyat resmi mengesahkan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam rapat paripurna ke 8 masa persidangan II tahun sidang 2025-2026.
Keputusan itu diambil dalam sidang terbuka yang digelar di Gedung Nusantara II MPR/DPR/DPD, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa 18 November 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, dan dihadiri pimpinan DPR lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Adies Kadir, Cucun Ahmad Syamsurizal, serta Saan Mustopa.
Agenda utama hari itu adalah pengambilan keputusan tingkat II terhadap Rancangan KUHAP yang sudah dibahas panjang di komisi dan badan legislasi.
Sebelum masuk ke inti sidang, Puan membuka rapat dengan pembacaan daftar hadir.
Sebanyak 342 anggota menandatangani daftar hadir, dengan 242 di antaranya hadir secara fisik, sementara 100 anggota tercatat izin.
Baca Juga: BEM UI Geruduk DPR, RUU KUHAP Dinilai Ancam Privasi Warga dan Buka Peluang Penyalahgunaan Wewenang
Pengesahan revisi KUHAP menjadi titik penting dalam pembaruan sistem hukum pidana.
KUHAP selama ini menjadi dasar proses penyidikan, penuntutan, hingga persidangan pidana di Indonesia.
Namun, banyak pasal dinilai sudah tidak relevan dengan perkembangan hukum modern, terutama menyangkut hak tersangka, digitalisasi alat bukti, hingga mekanisme praperadilan.
Sementara pembahasan pasal demi pasal dilakukan di tingkat komisi, paripurna hari ini menjadi panggung final untuk mengunci revisi tersebut menjadi undang-undang baru.
Proses ini berlangsung mulus tanpa interupsi berarti. Seluruh fraksi menyampaikan persetujuannya dalam laporan sebelumnya.
Setelah mengetuk palu pengesahan, Puan menyatakan bahwa revisi KUHAP ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum dalam proses pidana.
“Kita berharap pembaruan KUHAP ini dapat menyesuaikan perkembangan zaman, memperkuat penegakan hukum, dan menjaga hak masyarakat,” kata Puan.
Selain agenda pengesahan revisi KUHAP, rapat paripurna juga diisi penyampaian Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) I BPK RI Tahun 2025.
IHPS adalah laporan berkala BPK yang memuat temuan audit atas kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga BUMN.
Laporan ini biasanya menjadi perhatian publik karena memunculkan temuan keuangan yang perlu ditindaklanjuti pemerintah.
Paripurna juga melanjutkan agenda pendapat fraksi terkait Rancangan Undang-Undang Perubahan Keempat Undang-Undang No. 25 Tahun 1992.
Tentang Perkoperasian yang merupakan usul inisiatif Badan Legislasi DPR. RUU tersebut akhirnya disetujui menjadi RUU usul DPR RI.
Baca Juga: Inilah Aturan Baru PPPK Paruh Waktu, Siapa Saja Honorer yang Bisa Diangkat ?
Agenda berikutnya adalah laporan Komisi XI DPR RI mengenai hasil uji kelayakan terhadap Kantor Akuntan Publik.
Yang akan memeriksa Laporan Keuangan BPK RI Tahun 2025.
Penetapan KAP menjadi proses penting karena menentukan akurasi dan kredibilitas laporan keuangan lembaga negara.
Pengesahan revisi KUHAP menjadi sorotan utama karena merupakan salah satu undang-undang fundamental dalam sistem hukum nasional.
Banyak pihak menilai langkah ini akan membawa perubahan besar, terutama untuk standar penyidikan modern dan penyesuaian terhadap era digital.
Sejumlah isu yang sebelumnya dipersoalkan, seperti batas waktu penahanan, mekanisme penggeledahan, hingga proses praperadilan, disebut telah mengalami pembaruan.
Meski begitu, beberapa pengamat menilai implementasi undang-undang baru ini masih menjadi pekerjaan besar.
Penegak hukum baik polisi, jaksa, hingga hakim perlu melakukan penyesuaian cepat agar aturan baru tidak hanya menjadi teks hukum, melainkan benar-benar bekerja dalam praktik.
Bagi DPR sendiri, pengesahan revisi KUHAP dianggap sebagai pencapaian penting di awal masa sidang 2025–2026.
Agenda legislasi besar lainnya diprediksi akan menyusul dalam beberapa bulan ke depan, termasuk sejumlah RUU prioritas di bidang ekonomi dan tata kelola pemerintahan.***




