POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amriel, mendukung Agnes Gracia melaporkan Mario Dandy Satriyo ke polisi.
Mario Dandy memang pelaku pidana karena sudah melakukan hubungan intim dengan anak di bawah umur meskipun itu atas suka sama suka.
Setiap orang yang melakukan kontak seksual dengan anak 'dikunci' sebagai pelaku pidana.
Reza Indragiri Amriel menilai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tidak serta merta didasari karena adanya paksaan di antara kedua belah pihak.
Baca Juga :
Lampirkan 4 Barang Bukti, Agnes Gracia Resmi Polisikan Mario Dandy Dugaan Pencabulan ke Polda
Namun dikatagorikan kasus pencabulan karena adanya trauma yang dialami oleh si wanita, sehingga kasus tersebut bisa disebut pencabulan. Termasuk apa yang dilami oleh Agnes Gracia.
"Siapa pun orang yang melakukan kontak seksual dengan anak harus dianggap telah melakukan kejahatan seksual terhadap anak," kata Reza saat dihubungi Pojoksatu.id, Selasa (9/5/2023).
Reza menuturkan, setiap kontak seksual yang dialami anak di bawah umur, meskipun keduanya sama-sama menikmati dan sama-sama suka, hal tersebut tetap kasus pencabulan dan tindak pidana.
"Prinsip konsensual dinihilkan dalam kontak seksual dengan anak. Artinya, terlepas apakah anak setuju atau tidak, berkehendak atau tidak, berakibat trauma atau tidak, tetap saja pencabulan," ujarnya.
"Dengan kata lain juga, orang yang melakukan kontak seksual dengan anak itu 'dikunci' sebagai pelaku pidana," tegasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo resmi melaporkan Mario ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana pencabulan.
Laporan Agnes Gracia telah teregister dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Dalam laporan ini, Mario Dandy yang juga menyandang status tersangka itu dipersangkakan Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.
"Pelapor pencabulan terhadap anak itu sudah jelas merupakan tindak pidana. Jadi siapa pun yang berhubungan badan, baik mau sama mau atau memang dipaksa, itu memang merupakan tindak pidana," kata pengacara Agnes Gracia, Mangatta Toding Allo di Polda Metro Jaya, Senin (8/5/2023).
reporter: firdausi




