POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar pidana Setya Indra Arifin memberikan analisa mengenai fakta-fakta baru yang terungkap dalam rekontruksi David korban penganiayaan Mario Dandy, Jumat (10/3).
Diketahui, sejumlah fakta baru terungkap saat rekonstruksi penganiayaan David Ozora Latumahina oleh Mario Dandy Satriyo (20) di Perumahan Green Permata Residences, Pesanggrahan, Jaksel, Jumat (10/3).
Adapun fakta baru itu mulai dari kekasih Mario, Agnes Gracia (15) yang merokok saat David sikap tobat.
Serta David Ozora yang menolak duel dengan Mario, serta Shane Lukas yang memperingatkan Mario agar berhenti menganiaya David.
Baca Juga :
Ibu Tiri David Ozora Bernama Amelia Resolute, Menikah dengan Jonathan Latumahina Baru 1 Bulan
Hingga saksi N, ibu teman David, yang memarahi Mario usai menganiaya David.
Fakta-fakta tersebut, kata pakar pidana Setya Indra Arifin, tentu jadi pertimbangan penyidik dan jaksa dalam menentukan hukuman yang akan diberikan ke pelaku.
"Setiap perbuatan sebetulnya penting dan bisa saja punya makna tersendiri. Termasuk apakah akan dijadikan sebagai satu kesatuan, atau sebuah tindakan yang dapat dinyatakan berdiri sendiri terlepas dari rangkaian perbuatan lainnya," kata Setya Indra Arifin, Sabtu (11/3).
Kata dia, apabila fakta yang terungkap belum ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), maka penyidik wajib menyertakan.
Hal ini berguna untuk berkas dakwaan yang nantinya akan dikirim ke Kejaksaan.
Menurut pakar hukum pidana ini, karena tiap tindakan itu menentukan, sikap-sikap demikian setidaknya bisa dijadikan dasar untuk mengambil kesimpulan-kesimpulan psikologis, misalnya apakah tindakannya itu spontan atau memang sudah direncanakan. (ikror/rmol/pojoksatu)




