POJOKSATU.id - Tuntutan 4 tahun penjara terhadap AG dalam kasus penganiayaan David Ozora dinilai sudah sepadan dan sesuai Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Demikian disampaikan pengamat hukum pidana dari Universitas Lampung (Unila), Yusdianto, dikutip pojoksatu.id dari JPNN, Kamis 6 April 2023.
"Yang perlu diperhatikan bukan pada besaran hukumannya, tetapi terkait dengan pembinaan terhadap anak tersebut," kata dia.
Ia menjelaskan, perlu upaya khusus terhadap anak yang beperkara dengan hukum terkait hak dak kewajibannya sebagaimana UU Perlindungan Anak.
Yusdiantoro menyatakan, pelaksaan hukuman juga harus realistis tapi sekaligus ketegasan dalam penegakan hukum.
"Jadi, saya anggap tuntutan (4 tahun) itu sudah memenuhi aspek-aspek yang ada," ujarnya.
3 Keistimewaan Agnes Pacar Mario cuma Dituntut 4 Tahun Penjara, Dibongkar Pakar Hukum
Yusdiantoro mengungkap, setidaknya ada 2 aspek yang harus diperhatikan dalam penanganan perkara yang melibatkan anak berdasarkan UU Perlindungan Anak.
Aspek pertama adalah pemenuhan hak-hak anak dimana hukuman jangan sampai berdampak pada tumbuh kembang anak tersebut.
"Kan, anak ini berperkara pada hukum, dan ada kewajiban negara (memenuhi)," jelasnya.
Aspek kedua, negara wajib melakukan pembinaan agar anak yang berperkara dengan hukum mengakui bahwa perbuatannya adalah salah.
"Meluruskan atau menyadarkan yang bersangkutan terkait dengan apa yang sudah dilakukan tidak sesuai nilai-nilai dan di luar norma- norma," terang dia.
Dibongkar, Pledoi Agnes Pacar Mario Minta Dibebaskan, Nggak Lihat Kondisi David yah ?
Hal penting lainnya adalah bahwa pelaku anak tidak hanya diberikan hukuman saja tapi juga harus memperhatikan pemberian perlindungan.
Karena itu, perlakuan terhadap anak yang berperkara dengan hukum tidak boleh disamakan dengan orang dewasa.
"Termasuk tempatnya (menjalani hukuman) juga tidak boleh disamakan karena dikhawatirkan mengganggu karakter dan tumbuh kembangnya," pungkas Yusdianto.
Editor: Guruh




