POJOKSATU.id, Jakarta - Ahli Tindak Pidana dan Korporasi, Prof. Dr. Jamin Ginting, S.H., M.H., M.Kn, mengatakan bahwa dalam kasus korupsi tata niaga timah yang merugikan negara sebesar Rp 300 triliun lebih tepat masuk ranah administrasi yang menggunakan UU Minerba dan Lingkungan Hidup daripada menggunakan UU Tipikor.
“Dalam konteks penggunaan perhitungan kerugian negara menggunakan UU Lingkungan Hidup, sebenarnya telah diatur sanksi administrasi dan pidananya. Jadi, mengapa harus menggunakan undang-undang korupsi di sana? Karena UU 32 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup tidak memiliki pasal yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi, maka perkara ini harus ditarik ke ketentuan pidana lingkungan hidup. Jadi, tidak ada tindak pidana korupsi dalam hal itu, kecuali jika terbukti adanya suap dalam pengurusan izin-izin atau lainnya, barulah mengacu pada UU Korupsi,” ujar Jamin Ginting di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Dosen Universitas Pelita Harapan ini juga menilai tindakan jaksa dalam menggunakan Peraturan Menteri KLHK No 7 dan UU Lingkungan Hidup untuk menghitung kerugian negara di kasus korupsi timah ini kurang tepat.
Dalam UU Lingkungan Hidup itu dinyatakan bahwa yang berwenang melakukan penyidikan adalah kepolisian dan PPNS, sehingga dalam perkara ini penyidik Kejagung telah mengambil kewenangan tersebut.
“Berdasarkan ketentuan KUHAP, baik di Pasal 6 maupun 7, sangat jelas disebutkan bahwa yang dimaksud penyelidik adalah Kepolisian Republik Indonesia, dan yang dimaksud dengan penyidik adalah polisi dan PPNS. Jadi, tidak ada disebutkan kejaksaan. Seharusnya kewenangan itu adalah penyidik PPNS dan kepolisian. Inilah kelemahan hukum kita, semua mau jadi penyidik, maka Jaksa juga mau ikut jadi penyidik,” tambahnya.
"Dengan demikian, penerapan pasal tindak pidana korupsi sebenarnya tidak relevan di sini, karena yang berlaku hanyalah ketentuan dari UU Lingkungan Hidup, bukan UU Tipikor," katanya.
Dosen Program Studi Hukum Universitas Pelita Harapan itu juga menegaskan penegak hukum (kejaksaaan -Red) jangan hanya berfokus pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, karena ada keberadaan pasal-pasal lainnya, seperti Pasal 5, 6, 7, dan 8 yang juga diperlukan.
"Kita perlu melakukan koreksi terhadap hal ini. Artinya, undang-undang kita perlu dibenahi, begitu juga dengan cara penegakan hukum, agar tidak semua tindak pidana korupsi hanya dilihat dari Pasal 2 dan Pasal 3 saja. Masih ada banyak pasal lain yang perlu dieksplorasi lebih jauh," tegasnya.
Hal senada disampaikan Guru Besar bidang Ilmu Hukum di Universitas Padjadjaran, Prof. Dr. H. Romli Atmasasmita, S.H., LLM, yang menyatakan bahwa Pasal 14 UU Tipikor dalam penanganan perkara korupsi ada batasan-batasannya.
Lalu, bagaimana jika ada perkara yang menyangkut masalah pertambangan tetapi belum pernah ditangani, dan dalam UU Pertambangan tidak ada rujukan terkait tindak pidana korupsi di sana?
Romli menyatakan bahwa dalam Pasal 14 UU Tipikor terjawab bahwa jika ada pelanggaran di undang-undang lain yang tidak mengarah ke Tipikor, maka yang berlaku adalah UU Pertambangan, bukan UU Tipikor, berdasarkan asas legalitas.***




