POJOKSATU.id, JAKARTA— Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menyebut telah terjadi lompat kesimpulan jika evaluasi Pilkada saat ini dianggap solusinya harus Pilkada lewat DPRD.
Menurutnya, bukan cara logika yang benar dan inkonstitusional jika menganggap evaluasi Pilkada saat ini harus diselesaikan dengan pemilihan lewat DPRD.
Bivitri Susanti ikut menanggapi usulan atau ide yang dilontarkan Presiden Prabowo Subianto soal Pilkada dilakukan DPRD.
Bivitri menekankan memang betul jika merujuk pada pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis.
Namun dalam putusan Mahkamah Konstitusi 2004 yang berisikan makna sebenarnya adalah untuk dilakukan secara langsung.
Baca Juga: Ini Peluang Timnas Indonesia Lolos Semifinal ASEAN Cup 2024
“Kalau langsung jawabannya adalah Pilkada menjadi tidak langsung, itu namanya lompat kesimpulan, bukan cara berlogika yang benar dan inkonstitusional juga. Kalau diurai, kita akan ketemu akar masalah sebenarnya adalah partai politik dan politikus,” katanya, Senin (16/12/2024).
Dia setuju Pilkada perlu dievaluasi tetapi evaluasinya tidak langsung lompat kesimpulan. Menurutnya, masalah Pilkada adalah biaya yang tinggi dan banyaknya politik uang.
Bivitri memandang hal yang seharusnya dibenahi adalah partai politik.
Dia juga mengemukakan bila Pilkada dilakukan secara langsung setidaknya ada koneksi antara warga dengan pilihannya.
Baca Juga: Beda Keterangan Polisi dan Pengacara, Pemeriksaan Sri Meilina dan Lady Aurellia Dipindah ke Polsek
Warga juga akan memiliki keinginan untuk melakukan pengawasan dan kepala daerah juga harus bertugas melayani publik.
“Kalau lolos benar-benar ke DPRD, maka koneksi itu gak akan muncul. Yang ada malah pimpinan atau kepala daerah akan hanya sibuk melayani DPRD-nya. Kemudian yang kedua, juga akan semakin merusak sistem demokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Dosen politik Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) Fikri Disyacitta mengatakan, wacana Pilkada lewat DPRD ini menunjukkan kemunduran dalam pembangunan demokrasi di Indonesia.
Baca Juga: Mati Lagi
“Menurut saya, wacana ini menunjukkan kemunduran dalam pembangunan demokrasi kita. Memang tidak bisa dipungkiri, terdapat kelemahan dalam mekanisme pemilu langsung seperti biaya penyelenggaraan yang tinggi. Namun, pertimbangan efisiensi tidak boleh dijadikan sebagai alasan untuk mengembalikan pemilu tidak langsung,” tegasnya.
Sementara Direktur Eksekutif Lingkar Madani, Ray Rangkuti, mengkritik rencana tersebut, dengan menyebutkan bahwa alasan biaya tinggi dalam pilkada merupakan argumen klasik yang sering diulang tanpa didukung oleh data yang jelas.***




