POJOKSATU.id, Banggai - Pakar hukum Abdul Chair Ramadhan mengatakan, kemenangan pasangan nomor urut 1 yang sekaligus petahana Amiruddin-Furqanuddin Masulili pada Pilkada ulang pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai cacat hukum.
Pasalnya, pasangan tersebut melakukan dugaan pelanggaran terstruktur, seistematis, dan masif (TSM).
"Bahwa, terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh petahana oleh sebab posisi dominan yang ada padanya dan digunakan secara terstruktur, sistematis dan masif dan dengan itu memenangkan dirinya secara tidak sah dan melawan hukum. Tindakan demikian adalah jelas bertentangan dengan kewajibannya, bertentangan dengan hak orang lain dan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Abdul Chair di Banggai, Selasa (22/4).
Ia menambahkan, pelanggaran lain yang dilakukan petahana adalah money politic, memanfaatkan program dan kegiatan Pemda, melakukan intimidasi, kampanye terselubung.
"Ditinjau dari aspek hukum pidana, perbuatan yang dilakukan tersebut terkualifisir sebagai bentuk kesengajaan dengan maksud. Baik perbuatan maupun akibatnya diketahui dan dikehendaki. Didalamnya terkandung itikad tidak baik dan bersifat melawan hukum," katanya.
Ketua Umum Persatuan Doktor Pascasarjana Hukum Indonesia itu menambahkan, terhadap perbuatan pelanggaran secara berulangkali yang dilakukan oleh petahana, sebenarnya tidak diperlukan lagi adanya proses Pemungutan Suara Ulang.
Sebab, Pemungutan Suara Ulang yang dilakukan secara berulang tentu akan menimbulkan ketidakpastian hukum. Demikian itu juga mencederai rasa keadilan.
Kondisi demikian bertentangan dengan aksiologi “kepastian hukum yang adil” sebagaimana dianut oleh UUD 1945.
"Bahwa, Mahkamah Konstitusi sepatutnya langsung memutuskan pihak yang memperoleh suara terbanyak kedua sebagai pemenang pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banggai. Demikian pula pada perkara serupa," kata Abdul.***




