POJOKSATU.id, JAKARTA - Pakar Hukum Bicara, Agnes Terancam 7 Tahun Penjara Meski Anak di Bawah Umur
Pakar Hukum dari Universitas Al-Azhar, Suparji Ahmad menyatakan, penahanan Agnes Gracia sudah sesuai dengan proses hukum pradilan anak.
Suparji Ahmad mengungkap, penahanan terhadap anak di bawah umur bisa dilakukan jika ancaman hukuman lebih dari 7 tahun penjara.
"Batas penahanan untuk pidana anak hanya untuk tindak pidana yang diancam lebih dari tujuh tahun (penjara)," ungkap Suparji saat dihubungi pojoksatu.id, Kamis (9/3/2023).
Namun, kata dia, Agnes Gracia yang usianya di bawah usia dewasa alias kurang dari 18 tahun, maka pada dasarnya penahanan tidak boleh lama.
"Dengan usia pelaku minimal 14 tahun dan kurang dari 18 tahun," jelasnya,
BACA: Kabarnya Rekontruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Dibatalkan karena APA Ogah Hadir
Menurut Suparji, penahanan anak di bawah umur harus ditempatkan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) atau Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Hal ini bertujuan demi keamanan sang anak dan juga untuk menjaga kebutuhan jasmani dan rohani sang anak.
"Di samping itu kebutuhan jasmani dan rohaninya wajib terpenuhi," tuturnya.
Salain itu, kata dia, mengacu pada perlindungan anak yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang system peradilan pidana anak.
Di mana aspek filosofis dari undang-undang ini adalah sebagai bentuk penjagaan harkat martabat.
BACA: Agnes Ditangkap dan Ditahan, Jonathan Latumahina Ayah David Unggah Video Gus Dur, Jlebbb
"Sehingga ini memelukan perlindungan dalam sistem peradilan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum," tuturnya.
Rekonstruksi batal mendadak
Sedianya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi penganiayaan David, hari ini, Kamis (9/3/2023).
Rencananya, semua pelaku dan saksi dihadirkan untuk menggambarkan ulang peristiwa penuh kesadisan itu.
Akan tetapi, rekonstruksi penganiayaan oleh Mario Dandy itu mendadak dibatalkan.
BACA: Lihat Wajah Agnes, Pakai Hoodie dan Masker dulu lalu Tinggalkan PMJ untuk Ditahan
Polisi menyebut, penundaan rekonstruksi itu lantaran ada sejumlah pertimbangan teknis.
Selain itu, juga ada beberapa saksi yang tidak bisa hadir.
"Ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis,” ucap Hengki," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, Kamis (9/3/2023).
Namun, beredar kabar bahwa batalnya rekonstruksi penganiayaan David itu berkaitan dengan sosok perempuan berinisial APA.
Polisi sebelumnya menyebut bahwa APA adalah orang pertama yang memberikan informasi terkait Agnes kepada Mario Dandy.
APA, disebut menginformasikan kepada Mario Dandy bahwa Agnes mendapat perlakuan tidak baik dari David.
BACA: Khusus Buat Cewek Berinisial APA Pembisik Mario Dandy dari PMJ, Kamu Pasti Sport Jantung Sekarang
Kabar beredar menyebutkan, APA tidak bersedia hadir dalam rekonstruksi tersebut.
Sayangnya, Kombes Hengki enggan menjawab kebenaran kabar tersebut.
"(Ya intinya) Beberapa saksi itu berhalangan hadir," jawabnya.
Kombes Hengki juga tidak bisa memastikan kapan rekonstruksi penganiayaan David akan digelar. (Firdausi/pojoksatu)




