POJOKSATU.id, JAKARTA-- Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri turut menanggapi kasus pemerasan yang dialami Bripka Madih.
Dalam kasus yang dialami Bripka Madih itu, setidaknya ada beberap persoalan yang harus disikapi secara proporsional, salah satunya yaitu terkait keberadaan tanah, pernyataan bahwa pelapor dimintai uang dan tanah oleh oknum penyidik, dan kasus KDRT.
"Tiga persoalan yang harus diurai dan disikapi proporsional," kata Reza dalam keterangannya, Senin (6/2/2023).
Dengan berbagai persoalan itu, kata Reza, penyidik harus mengecek dokumen tanah yang dimaksud untuk mencocokkannya dengan pengakuan Bripka Madih.
"Cek saja dokumen tanah dimaksud dan keabsahannya," ujarnya.
Selain itu, Reza lantas mempertanyakan sikap Polda Metro Jaya yang tiba-tiba mengekspos kasus KDRT yang dilakukan Bripka Madih.
Padahal, kasus pemerasan dengan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sama sekali tidaklah singkron.
"Kenapa PMJ tiba-tiba mengekspos kasus KDRT tersebut ke publik?," tutur Reza.
Reza kemudian membandingkan dengan kasus Aipda HR yang saat itu menulis di tembok Polrse Luwu yang menyebut Korps Bhayangkara merupakan sarang pungli.
Menurut Reza, kasus Aipda HR dengan Bripka Madih itu hampir mirip.
"Saya teringat pada kejadian Oktober tahun lalu. Aipda HR menulis 'sarang pungli' di tembok gedung Polres Luwu. Aipda HR tiba-tiba disebut punya gangguan jiwa. Lah, kalau memang punya gangguan jiwa, mengapa dibiarkan bekerja?," ujarnya.
"Dua situasi di atas mirip dengan studi yang menemukan bahwa whistleblower kerap mendapat serangan balik. Dari sesama sejawat yang 'dirugikan', bahkan dari kantor tempatnya bekerja," tambahnya lagi.
(firdausi/pojoksatu)




