POJOKSATU.id - Usai ditetapkan sebagai tersangka, mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, akhirnya digelandang keluar dari Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Tom Lembong resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016.

Keluar dari gedung Kejagung, Thomas Lembong dikawal sejumlah petugas dan dicecar berbagai pertanyaan oleh awak media.

Baca Juga: Mantan Mendag Tom Lembong Resmi Tersangka Korupsi Impor Gula, Ini Peran Mantan Timses Anies Baswedan Itu

Akan tetapi Thomas Lembong tidak banyak berkata-kata.

Dengan mengenakan rompi tahanan warna merah muda, ia menyerahkan nasibnya kepada Tuhan.

"Kita serahkan semua pada Tuhan Yang Maha Kuasa," ucap dia di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa 29 Oktober 2024 malam.

Baca Juga: Real Madrid Boikot Ballon d'Or 2024 Setelah Tahu Rodri Bakal Jadi Pemenang, Guardiola: Terserah Mereka!

Cecaran pertanyaan awak media pun tak digubris olehnya.

Mantan timses Anies Baswedan itu pun hanya melempar senyum kepada awak media.

Dia selanjutnya langsung digiring petugas masuk ke dalam mobil tahanan yang sudah menunggunya.

Baca Juga: Ruben Amorim Kandidat Kuat Pengganti Erik Ten Hag, Manchester United Juga Incar Pelatih Klub Medioker Lainnya

Sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Tom Lembong itu disampaikan Direktur Penyidikan Abdul Qohar, di Kejagung.

"Penyidik Jampidsus menetapkan status saksi terhadap 2 orang menjadi tersangka karena telah memenuhi alat bukti yang bersangkutan melakukan korupsi, TTL selaku Mendag periode 2015-2016," kata Qohar.

Sementara orang kedua yang ditetapkan tersangka adalah CS, selaku Direktur Pengembangan bisnis pada PT PPI 2015-2016.

Dijelaskan, Tom Lembong berperan memberikan izin impor gula kristal mentah ke gula kristal putih.

"TTL berikan penugasan pada perusahaan untuk mengimpor gula kristal mentah jadi gula kristal putih dalam rangka stabilisasi harga gula karena harga gula melambung tinggi," jelas Qohar.

Baca Juga: Erik ten Hag Dipecat, Tiga Pemain Senior Ini Jadi Kambing Hitam

Padahal, seharusnya yang berhak melakukan impor gula untuk kebutuhan dalam negeri adalah BUMN yang ditunjuk Menteri Perdagangan.

"Itu pun gula kristal putih, bukan gula kristal mentah," terangnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka Thomas Lembong dan tersangka lainnya langsung dijebloskan ke dua rutan yang berbeda untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Terungkap Penyebab Vinicius Jr Gagal Dapat Ballon d'Or, Langsung Pemred France Football yang Bilang

Tom Lembong ditahan di rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sedangkan CS ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.***

Untuk mendapatkan artikel menarik dengan lebih cepat dan mudah bisa download aplikasi Pojoksatu.id untuk Android dan iOS dengan link di bawah ini:

VERSI ANDROID

VERSI iOS