POJOKSATU.ID - Penipu jual beli iPhone si Kembang Rihana Rihani resmi diserahkan ke Kejari Tangsel (Tangerang Selatan) oleh penyidik Polda Metro Jaya, pada Kamis 31 Agustus 2023.

Di momen tersebut, Rihana Rihani kompak mengenakan gelang kembar tanpa merk alias borgol dan rompi kembar warna merah.

Usai diserahkan, si kembar Rihana Rihani langsung ditahan sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas II-A Tangerang, di Jalan Daan Mogot.

Baca Juga: Gudang Penyelewengan Solar Bersubsidi di Desa Helvetia Digerebek, Barang Bukti 21 Ton

"Para Tersangka dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari. Kami titipkan di Lapas Wanita Tangerang," ujar Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamnegtibum dan TPUL) Kejati Banten, Teuku Syahroni, di Kejari Tangsel.

Setelah tahap ini dilakukan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan dakwaan untuk kedua tersangka si kembar Rihana Rihani.

Setelah dakwaan itu rampung, akan langsung diserahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang untuk kemudian disidangkan.

Baca Juga: Cerita Pilu Kekasih Imam Masykur, Rencana Nikah Batal Keburu Dijemput Maut

"Jaksa menyiapkan aspirasi dan dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang," sambungnya.

Syahroni mengatakan, dalam pelimpahan ini, terlampir juga rekam medis kedua tersangka.

Dalam hasil pemeriksaan kesehatan itu, keduanya dinyatakan sehat dan tidak mengalami gangguan psikologis.

Baca Juga: PKB Ingin Bergabung PDIP, PPP Sebut Kekuatan Nahdiyin Mendukung Ganjar Tambah Kuat

"Ada (rekam medis), pasti sehat. Psikologisnya tadi sehat, kok, kedua tersangka ini juga tadi dia jelaskan secara sistematis," kata dia.

"Artinya kalau menurut kami di sini tidak ada gangguan mental dan lain-lainnya enggak ada gangguan mental dan lainnya, dari rekam medisnya bagus," tambahnya

Dalam kasus penipuan jual beli iPhone ini, si kembar Rihana Rihani dijerat Pasal 378 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, kedua Pasal 372 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.***