POJOKSATU.id - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) karyawan pada 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
Pemerintah memang menerima usulan agar THR dibebaskan dari pajak, namun kebijakan tersebut belum bisa diterapkan dalam waktu dekat.
"Harus kita kaji lagi ya," ujar Yassierli saat ditemui di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Selasa (3/3).
Baca Juga: Stimulus Ramadan 2026 Digelontorkan, Ini Jadwal Penyaluran Bantuan Pangan,Sasar 35 Juta Keluarga
Ia memastikan, untuk tahun ini pemberian THR masih mengikuti aturan perpajakan yang berlaku dan belum dapat dibebaskan dari pajak seperti yang diusulkan sejumlah kalangan buruh.
"Iya, sesuai dengan peraturan (tidak bebas pajak)," tegasnya.
Usulan pembebasan pajak THR sebelumnya disampaikan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh.
Baca Juga: Menu Buka Puasa Ternyata Pengaruhi Kesehatan Kulit, Ini Saran Dosen IPB
Mereka menilai THR seharusnya diterima utuh oleh pekerja tanpa potongan pajak, terutama di tengah kebutuhan menjelang hari raya yang meningkat.
THR Secara Regulasi Termasuk Objek Pajak
Secara hukum, THR memang termasuk dalam objek PPh Pasal 21 karena merupakan tambahan penghasilan yang diterima pekerja dalam hubungan kerja.
Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan PPh Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Peraturan tersebut kemudian dijabarkan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pemotongan pajak atas penghasilan dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan orang pribadi.
Karena THR merupakan bagian dari penghasilan bruto karyawan, maka pemotongannya mengikuti skema PPh 21 yang berlaku.
Ambang Batas PTKP: Rp4,5 Juta per Bulan
Poin penting yang perlu dipahami pekerja adalah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Baca Juga: Kepala Daerah Kini Boleh Masuk Dapur MBG, Jika Tak Sesuai Standar, Bisa Direkomendasikan Tutup
Ambang batas PTKP saat ini adalah Rp54.000.000 per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.
Artinya:
- Jika total penghasilan bruto per bulan masih di bawah Rp4,5 juta, maka tidak dikenakan PPh 21.
- Jika penghasilan sudah di atas Rp4,5 juta per bulan, maka mulai masuk kategori kena pajak.
Baca Juga: Doa-Doa Saat Musim Hujan Agar Turun Berkah dan Terhindar dari Bencana
Sebagai contoh, karyawan dengan gaji Rp3 juta per bulan berada di bawah batas PTKP sehingga pada dasarnya tidak dikenakan pajak. Termasuk saat menerima THR, sepanjang total penghasilan kena pajaknya belum melampaui ambang PTKP tahunan.
Namun, karyawan lajang dengan gaji Rp6 juta per bulan sudah masuk kategori kena pajak karena melebihi batas PTKP Rp4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun.
Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER)
Saat ini, perhitungan PPh 21 menggunakan metode Tarif Efektif Rata-rata (TER) yang lebih sederhana dibandingkan sistem sebelumnya.
Baca Juga: SBY Ungkap Realita Perang, Sebut Tentara Punya Hati, Mereka Tidak Mau Mati Sia-sia di Medan Perang
Skema ini dibagi menjadi tiga kategori:
- Kategori A: Berlaku untuk wajib pajak dengan status tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan satu tanggungan (TK/1), serta kawin tanpa tanggungan (K/0).
- Kategori B: Dikenakan bagi wajib pajak dengan status tidak kawin dengan dua atau tiga tanggungan (TK/2 dan TK/3), serta kawin dengan satu atau dua tanggungan (K/1 dan K/2).
- Kategori C: Berlaku bagi wajib pajak dengan status kawin dengan tiga tanggungan (K/3).
Dalam sistem TER, besaran pajak dihitung berdasarkan lapisan penghasilan bruto bulanan sesuai kategori tersebut.
Penghasilan bruto bulanan terendah yang mulai dikenakan PPh 21 dalam skema TER berada pada kisaran Rp5,4 juta.
Namun tetap perlu dipahami bahwa PTKP Rp4,5 juta per bulan adalah batas dasar tidak kena pajak secara umum.
Baca Juga: Kemensos Percepat Pendirian Sekolah Rakyat Permanen di Mukomuko!
Tarif Progresif Berdasarkan UU HPP
Selain menggunakan TER untuk pemotongan bulanan, secara tahunan pajak tetap mengikuti tarif progresif sesuai Undang-Undang Harmonisasi
Peraturan Perpajakan (UU HPP):
- Rp0–Rp60 juta per tahun: 5 persen
- Rp60 juta–Rp250 juta per tahun: 15 persen
- Di atas Rp250 juta: tarif lebih tinggi sesuai lapisan berikutnya
Baca Juga: Pendaftaran PKGSD MBI Dibuka, Tingkatkan Kompetensi Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Artinya, semakin besar penghasilan tahunan seseorang, semakin tinggi tarif pajak yang dikenakan pada lapisan penghasilan berikutnya.
Insentif Ditanggung Pemerintah untuk Sektor Tertentu
Pada 2025 hingga 2026, terdapat kemungkinan insentif PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP) bagi karyawan sektor industri padat karya tertentu dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan.
Skema ini bersifat selektif dan tidak berlaku umum bagi semua pekerja. Kebijakan tersebut mengikuti ketentuan fiskal yang ditetapkan pemerintah untuk menjaga daya beli dan stabilitas ekonomi.
Baca Juga: Pendaftaran PKGSD MBI Dibuka, Tingkatkan Kompetensi Guru SD Mengajar Bahasa Inggris
Kepastian Aturan untuk Pekerja
Dengan penegasan ini, THR tahun 2026 tetap dipotong pajak sesuai ketentuan PPh 21, kecuali bagi pekerja dengan penghasilan di bawah batas PTKP.
Kepastian aturan ini penting agar pekerja memahami mengapa ada potongan pada THR yang diterima. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki dasar hukum yang jelas dalam melakukan pemotongan pajak. ***


.webp)

