POJOKSATU.id — Biaya pajak mobil listrik pada 2026 mulai menjadi sorotan setelah pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.

Regulasi ini mengubah pola pemberian insentif kendaraan listrik yang sebelumnya cenderung seragam secara nasional, kini sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan masing-masing pemerintah daerah.

Akibat perubahan tersebut, keringanan pajak berupa pembebasan maupun potongan tidak lagi berlaku secara merata.

Baca Juga: Perayaan Hari Jadi ke-67 PSMS, Bobby Nasution: Kalau Bisa di Usia 77 Sudah ke Liga 1

Dengan demikian, pemilik mobil listrik tetap dikenakan pajak, namun besaran insentif yang diterima bisa berbeda di setiap wilayah.

Dampak dari kebijakan ini membuat biaya kepemilikan mobil listrik ikut mengalami perubahan, baik saat pembelian awal maupun untuk kewajiban pajak tahunan.

Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menyampaikan bahwa kondisi ini mengharuskan konsumen menghitung ulang total pengeluaran mereka.

Baca Juga: Stasiun Plabuan dan Comal Dibuka Lagi! Ini Alasan KAI Aktifkan Kembali Mulai 27 April 2026

Ia menjelaskan, tanpa adanya kepastian terkait insentif pajak, konsumen berpotensi menanggung tambahan biaya, baik pada saat pembelian maupun dalam pembayaran rutin setiap tahun.

Sebagai ilustrasi, mobil listrik seperti Jaecoo J5 varian standar yang dibanderol Rp279,9 juta (OTR Jakarta) berpeluang dikenakan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) sekitar 10–12 persen di daerah yang tidak lagi memberikan insentif penuh.

Dengan skema tersebut, biaya BBNKB bisa berada di kisaran Rp28 juta hingga Rp33 juta.

Baca Juga: Resmi! 11 Sekolah Swasta di Jakarta Barat Gratiskan Biaya Pendidikan 2026

Di samping itu, pemilik kendaraan juga wajib membayar pajak tahunan dengan nominal yang bervariasi.

Di daerah tanpa insentif, besaran pajak bisa mencapai Rp3 juta hingga Rp5 juta per tahun, tergantung kebijakan masing-masing provinsi.

Meskipun begitu, perlu diperhatikan bahwa masih ada sejumlah daerah yang tetap memberikan keringanan pajak untuk kendaraan listrik.

Hal ini menyebabkan total biaya yang harus dikeluarkan konsumen berbeda-beda, tergantung lokasi.

Baca Juga: Beasiswa Hukum Jentera 2026 Resmi Dibuka, Gratis Biaya Kuliah hingga Lulus

Jika ditinjau dari sisi operasional, kendaraan listrik masih memiliki keunggulan dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), terutama dari segi biaya energi.

Mobil berbahan bakar bensin umumnya menghabiskan sekitar Rp10 juta per tahun untuk BBM, sementara mobil listrik hanya membutuhkan sekitar Rp2,5 juta.

Artinya, penggunaan listrik dapat menghemat biaya hingga tiga sampai empat kali lipat.

Untuk kendaraan roda dua, selisih biaya bahkan lebih besar.

Baca Juga: PIP 2026 Resmi Cair untuk Anak TK, Dapat Rp450 Ribu per Tahun! Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Motor listrik hanya memerlukan sekitar Rp3.000 untuk sekali pengisian daya dengan jarak tempuh 60–100 km, sedangkan motor bensin membutuhkan Rp20.000 hingga Rp30.000 untuk jarak yang sama.

Perbedaan juga terlihat dari sisi perawatan. Mobil bensin memiliki lebih banyak komponen seperti oli, busi, dan filter yang harus diganti secara berkala, dengan biaya servis tahunan sekitar Rp6 juta hingga Rp8 juta.

Sebaliknya, mobil listrik memiliki sistem yang lebih sederhana sehingga biaya perawatannya hanya berkisar Rp3 juta hingga Rp4 juta per tahun.

Baca Juga: Peluang Emas! Pendaftaran 1.000 Pramudi Mikrotrans Tahap 2 Dibuka Gratis, Simak Syaratnya

Dalam kurun waktu lima tahun, total biaya perawatan mobil bensin dapat mencapai Rp20 juta hingga Rp30 juta, sedangkan mobil listrik hanya sekitar Rp8 juta hingga Rp12 juta.

Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya kepemilikan selama lima tahun menunjukkan perbedaan yang cukup signifikan.

Mobil bensin diperkirakan menghabiskan sekitar Rp599 juta, sementara mobil listrik sekitar Rp432 juta, sehingga terdapat potensi penghematan hingga Rp167 juta.

Meski demikian, kendaraan listrik juga memiliki beberapa tantangan. Harga beli awal masih relatif tinggi, meskipun mulai mengalami penurunan.

Selain itu, biaya penggantian baterai bisa sangat mahal apabila terjadi kerusakan di luar masa garansi.

Baca Juga: Terungkap! Dugaan Kecurangan UTBK di Undip, Ini Dampak Panjangnya yang Sering Diremehkan

Di sisi lain, kendaraan berbahan bakar minyak masih unggul dalam hal fleksibilitas.

Proses pengisian bahan bakar lebih cepat dan jaringan SPBU lebih luas, sementara pengisian daya listrik membutuhkan waktu lebih lama dan bergantung pada ketersediaan stasiun pengisian.

Secara umum, kendaraan listrik tetap lebih unggul dari sisi biaya operasional, pajak (di wilayah tertentu), serta perawatan.

Baca Juga: Ranperda Perilaku Seksual Berisiko di Bandung Mandek, DPRD Fokus pada Perlindungan dan Pemulihan Korban

Namun, kendaraan BBM masih menjadi pilihan yang relevan untuk perjalanan jarak jauh atau di daerah dengan infrastruktur kendaraan listrik yang belum memadai.

Pada akhirnya, pilihan terbaik kembali pada kebutuhan dan pola penggunaan masing-masing pengguna.***