POJOKSATU.ID – Pemerintah memberikan angin segar bagi masyarakat dengan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50%.
Program ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang menantang.
Namun, penting untuk diketahui bahwa diskon listrik ini memiliki batas maksimal yang perlu diperhatikan.
Baca Juga: Tanpa Ribet Nikmati Tarif Listrik Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Pascabayar dan Prabayar
Meskipun pemerintah memberikan diskon sebesar 50%, namun besaran diskon yang diterima oleh setiap pelanggan berbeda-beda.
Hal ini dikarenakan adanya batasan maksimal diskon yang ditetapkan. Batas maksimal ini biasanya ditentukan berdasarkan daya listrik yang digunakan oleh pelanggan.
Daya 450 VA pembelian maksimal 324 kWH, Daya 900 VA pembelian token maksimal 648 kWH, Daya 1.300 VA pembelian token maksimal 935 kWH. sedangkan Daya 2.200 VA pembelian token maksimal 1.584 kWH.
Meskipun diskon listrik 50% sangat menguntungkan, namun masyarakat tetap harus bijak dalam menggunakan listrik. Hindari pemborosan listrik agar tagihan listrik tetap terkendali.***




