POJOKSATU.id — Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetop aktivitas pemagaran laut ilegal tanpa izin di wilayah pesisir Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025).
Langkah ini diambil berdasarkan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, sebagai upaya menjaga ekosistem pesisir dan melindungi hak nelayan.
Menteri Sakti menegaskan bahwa pemagaran laut tersebut tidak memiliki dasar izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dan berada dalam Zona Perikanan Tangkap serta Zona Pengelolaan Energi.
Praktik ini dinilai merugikan nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut.
"Segala kegiatan pemanfaatan ruang laut yang tidak memiliki izin dasar dan berpotensi merusak keanekaragaman hayati serta menyebabkan perubahan fungsi ruang laut seperti pemagaran laut ini untuk segera dihentikan," ujar Sakti dalam keterangan resmi, Kamis (9/1/2025).
Langgar Ketentuan Internasional
Ia juga menyebutkan bahwa praktik tersebut melanggar ketentuan internasional United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982).
Menurutnya, langkah penghentian ini penting untuk memastikan keberlanjutan ekologi dan pemanfaatan ruang laut yang bertanggung jawab.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung penghentian aktivitas pemagaran tersebut.
Ia menegaskan bahwa tindakan ini merupakan respons tegas atas aduan nelayan setempat serta implementasi aturan tata ruang laut.
"Saat ini kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini," jelas Pung.
Beri Batas Waktu 20 Hari
Meski pagar laut ilegal telah diblokir, pemerintah masih melakukan investigasi untuk mengidentifikasi pelaku di balik aksi tersebut.
Pung menambahkan, KKP memberikan waktu maksimal 20 hari bagi pemilik pagar untuk mencabut konstruksi tersebut sebelum dilakukan pembongkaran oleh pihak pemerintah.
"Kami beri waktu, paling lama 10 sampai 20 hari deh. Kalau tidak bongkar, maka KKP akan bongkar. Yang namanya laut (jangan) dipagar-pagar seperti itu," tegasnya.
Motif pembangunan pagar misterius di tengah laut tersebut pun masih belum diketahui.
Namun, jika pelaku berhasil diidentifikasi, sanksi berupa denda akan diterapkan.
"Pasti itu ada benda segala macamnya. Karena ini kan negara ini punya aturan. Tidak boleh kita semana-mana melakukan kegiatan yang tidak berizin," ujar Pung.
Tidak Memiliki Izin KKPRL
Pada September 2024, tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP dan Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di sejumlah desa sekitar lokasi.
Pemagaran laut diketahui dimulai dari Desa Margamulya hingga Desa Ketapang, dengan bahan konstruksi berupa cerucuk bambu.
Hasil analisis foto drone dan ArcGIS menunjukkan bahwa lokasi pemagaran berada sejauh 700 meter dari garis pantai, pada area dasar perairan yang terdiri dari rubble dan pasir.
“Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” tambah Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto.
Lebih lanjut, lokasi pemagaran ini berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi, sesuai dengan Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
Tim dari KKP berkomitmen terus mendalami kasus ini hingga tuntas dan mengambil langkah tegas demi menjaga keberlanjutan ekosistem laut serta mendukung kehidupan nelayan setempat. ***




