POJOKSATU.ID - Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru sejak 2 Januari 2026 memicu perdebatan luas di tengah masyarakat.
Salah satu isu yang ramai diperbincangkan adalah anggapan bahwa pacaran tanpa restu orang tua kini dapat berujung pidana dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun.
Isu tersebut menyebar luas di media sosial dan menimbulkan kekhawatiran, khususnya di kalangan anak muda.
Namun, jika ditelaah lebih lanjut, KUHP baru sejatinya tidak mengkriminalkan aktivitas pacaran secara langsung.
Ketentuan pidana yang dimaksud lebih menitikberatkan pada perlindungan anak di bawah umur serta kewenangan orang tua atau wali.
Dalam KUHP baru, terdapat pasal yang mengatur larangan membawa pergi atau menarik seorang anak dari kekuasaan orang tua atau walinya tanpa izin yang sah.
Baca Juga: Deretan Kampus Unggul di Sumatera Utara Berdasarkan Webometrics, Tentukan Pilihanmu!
Perbuatan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana, meskipun anak yang bersangkutan menyatakan persetujuan.
Hal ini ditegaskan karena negara tetap mengakui dan melindungi hak pengasuhan orang tua terhadap anak yang belum dewasa.
Dengan demikian, persetujuan dari anak tidak serta-merta menghapus unsur pidana jika tindakan tersebut dilakukan tanpa seizin orang tua atau wali yang sah.
Baca Juga: Viral! Prabowo Ungkap Ada yang Coba Menyogoknya Berulang Kali, Publik Heboh Tanyakan Siapa Pelakunya
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut tidak ringan. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara maksimal enam tahun.
Bahkan, ancaman hukuman dapat menjadi lebih berat apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan unsur tipu muslihat, ancaman, atau kekerasan.
Penting untuk dipahami bahwa ketentuan ini bukan ditujukan untuk mengatur hubungan asmara orang dewasa yang dilakukan secara wajar dan sukarela.
Baca Juga: Viral Kecelakaan Konvoi Pejabat, Mobil Rombongan Gubernur Kaltim Jatuh di Jembatan KM 36
KUHP baru secara tegas memfokuskan aturan tersebut pada perlindungan anak dari potensi eksploitasi, manipulasi, atau penghilangan hak asuh yang sah.
Dengan kata lain, pacaran antara orang dewasa yang sama-sama cakap hukum dan tidak melibatkan unsur paksaan, kekerasan, atau pelanggaran hak asuh tidak termasuk dalam kategori tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHP baru.
Para ahli hukum menilai, kesalahpahaman publik muncul akibat narasi yang disederhanakan dan tidak disertai penjelasan utuh mengenai substansi pasal.
Akibatnya, muncul anggapan seolah-olah setiap hubungan asmara tanpa restu orang tua dapat dipidana.
Padahal, substansi aturan tersebut lebih menekankan pada upaya negara memperkuat perlindungan terhadap anak di bawah umur, sekaligus memastikan bahwa kewenangan orang tua atau wali tidak dapat diabaikan oleh pihak mana pun.
Dengan diberlakukannya KUHP baru, masyarakat diimbau untuk lebih cermat memahami isi pasal secara menyeluruh agar tidak terjebak pada informasi yang menyesatkan.
Edukasi hukum menjadi penting agar tujuan pembaruan KUHP, yakni menciptakan kepastian hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan, dapat dipahami secara proporsional.***




