POJOKSATU.id, MEDAN—KPK melakukan pemeriksaan gelombang dua Kamis (17/7) buntut OTT yang digelar di Madina, Kamis (26/6) lalu.

Cukup mengejutkan nama pemilik sparepart Daihatsu Motor Kota Padangsidimpuan, Suryadi Gozali, ikut terseret dalam kasus ini.

Suryadi Gozali diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut.

Baca Juga: Viral Polisi Tilang Polisi Saat Razia Patuh Toba 2025, Netizen Julid Bilang Gini

Jubir KPK, Budi Prasetyo, Kamis (17/7) menerangkan bahwa ada delapan saksi yang diperiksa terkait kasus penyelidikan korupsi pembangunan jalan di Sumut.

Mereka antara lain mantan Kadis PUPR Sumut Mulyono, Staf Dinas PUPR Pemkab Madina Winda, Kepala Seksi UPT Gunung Tua Kabupaten Paluta Ryan Lubis.

Selanjutnya, pemilik sparepart Daihatsu Motor Kota Padangsidimpuan Suryadi Gozali, Pegawai UPTD Gunung Tua Paluta Andi Junaedi, Kabid Binamarga Pemkab Padangsidimpuan Addi Mawardi Harahap, Staf PU Pemkab Padangsidimpuan Abdul Azis, Staf Honorer Dinas PUPR Pemkab Madina Mardiah.

Terkait keterlibatan pemilik sparepart Daihatsu, Suryadi Gozali, Jubir KPK belum memberikan penjelasan saat dihubungi Jumat pagi (18/7).

Baca Juga: KPK Kembali Periksa 8 Pejabat PUPR Madina dan Padangsidimpuan, Pokja Natalina Ternyata Mangkir

Konfirmasi terkait keterlibatan Suryadi Gozali sudah dibaca Budi Prasetyo, namun belum ditanggapi.

Pada hari sebelumnya, Rabu (16/7), KPK juga melakukan pemeriksaan kepada delapan orang pejabat, termasuk mantan Bupati Madina Jafar Sukhairi Nasution.

Berikut data delapan orang yang dipanggil dan diperiksa KPK di Medan pada Rabu di BPKP Medan Jalan Gatot Subroto.

Baca Juga: Terungkap, Mantan Bupati Sukhairi Nasution Diperiksa KPK Soal Dokumen Proyek-proyek Kirun di Madina

1. Plt Kadis PUPR Madina Elpi Yanti Harahap

2. Pokja Dinas PUPR Madina Natalina

3. Pengurus Rumah Tangga mantan Bupati Isabella

4. Bupati Madina 2021 hingga 2025 Muhammad Jafar Sukhairi Nasution

5. Komisaris PT Dalihan Natolu Group (DNG) Taufik Hidayat Lubis

6. Bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG) Mariam

7. Direktur dan Pemegang Saham PT Rona Na Mora (RNM) Maskuddin Henri

8. Wakil Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Seri Agustina Melinda.

Dalam kasus dugaan korupsi Dinas PUPR Sumut dan Satker PJN Wilayah 1 Sumut, KPK sudah menetapkan lima tersangka pada Sabtu 28 Juni 2025.

Para tersangka antara lain Kadis PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumut Rasuli Efendi Siregar.

Kemudian PPK Satker PJN Wilayah I Sumut Heliyanto serta Direktur Utama PT DNG Akhirun Efendi Siregar alias Kirun dan Direktur PT Rona Na Mora (RNM) M Rayhan Dulasmi.***