POJOKSATU.id – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bogor bukan sekadar perkara penangkapan sejumlah pejabat.

Di balik operasi tersebut, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebanyak 17 orang diamankan dalam operasi yang dilakukan pada Senin, 14 September 2026.

Mereka berasal dari unsur Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), kantor pertanahan daerah hingga pihak swasta.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihak-pihak tersebut masih menjalani pemeriksaan untuk mengungkap konstruksi perkara.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Jamin Keamanan Elpiji 3 Kg, Wamendag Tinjau Langsung SPBE Padalarang

“Jadi ini masih di tahapan penyelidikan yang kemudian nanti digelar perkara, nanti akan diputuskan apakah kemudian ditemukan peristiwa tindak pidananya untuk kemudian naik ke tahap penyidikan atau seperti apa,” kata Budi.

 

Apa yang Membuat Pengurusan HGB Berujung OTT?

HGB merupakan salah satu hak atas tanah yang memungkinkan seseorang atau badan hukum mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu.

Dalam kasus ini, KPK menduga terdapat praktik suap yang berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Artinya, perkara yang sedang dibongkar bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan. KPK menduga terdapat transaksi atau pemberian sesuatu yang berkaitan dengan proses pengurusan hak tersebut.

Nama PT Summarecon Agung Tbk kemudian mencuat dalam perkara ini.

Baca Juga: Ratusan Penumpang KM Virgo Transport 8 Diduga Terjebak di Bangkai Kapal, Basarnas Siapkan Dua Opsi

Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT. Hal tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh KPK.

“Benar (Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, ikut terjaring OTT),” kata Budi saat dikonfirmasi, Selasa (15/9/2026).

Namun, status seluruh pihak yang diamankan masih dalam pemeriksaan. KPK belum menyimpulkan peran masing-masing orang dalam dugaan perkara tersebut.

 

Pejabat ATR/BPN Ikut Diamankan

OTT tersebut juga menyasar sejumlah pejabat pertanahan.

Di antara 17 orang yang diamankan terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Tangerang Tardi.

Keterlibatan pejabat pertanahan dalam pemeriksaan menjadi sorotan karena proses HGB memang berkaitan erat dengan administrasi dan kewenangan pertanahan.

Baca Juga: Google Mulai Ditinggalkan? Pengguna Beralih ke ChatGPT, Bing hingga DuckDuckGo

KPK kini tengah mendalami bagaimana proses pengurusan HGB tersebut berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat pemberian uang atau fasilitas tertentu kepada pihak yang memiliki kewenangan.

 

Bukan Hanya Pejabat dan Pengusaha

Perkara ini juga melebar karena sejumlah nama dari luar struktur ATR/BPN turut diamankan.

KPK membenarkan Ketua DPP Partai Golkar Fahd Arafiq termasuk pihak yang diamankan.

KPK menjelaskan bahwa orang-orang yang dibawa dalam OTT diperlukan keterangannya untuk membantu mengonstruksikan kronologi dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Fahd Arafiq, nama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga disebut termasuk dalam 17 orang yang diamankan.

Baca Juga: Purbaya Yudhi Sadewa Dicopot Jadi Menkeu, Sang Putra: Akhirnya Bapak Bisa Tidur Nyenyak Lagi

Kondisi tersebut membuat kasus ini tidak lagi hanya menjadi persoalan internal kantor pertanahan. KPK kini harus mengurai hubungan antara pejabat pemerintah, pihak swasta dan pihak lain yang berada di sekitar proses pengurusan HGB tersebut.

 

KPK Masih Susun Konstruksi Perkara

Meski OTT telah dilakukan, KPK belum serta-merta menetapkan seluruh 17 orang sebagai tersangka.

KPK masih berada pada tahap penyelidikan dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan.

Selanjutnya, lembaga antirasuah akan melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dapat dilanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca Juga: Menkeu Purbaya Dicopot Mendadak Saat Rapat Bersama DPD di Senayan, Ditelpon Mensesneg

Karena itu, publik masih menunggu jawaban mengenai siapa yang diduga memberikan uang, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang tersebut diberikan, serta sejauh mana proses pengurusan HGB menjadi pintu masuk dugaan korupsi.

Kasus ini juga menjadi perhatian karena KPK mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dalam operasi tersebut.

Uang rupiah dan valuta asing ditemukan dalam boks, kardus hingga sekitar 20 koper dengan estimasi sementara mencapai ratusan miliar rupiah.

Namun, kaitan uang tersebut dengan dugaan suap pengurusan HGB masih menjadi bagian dari pendalaman KPK.

Baca Juga: Dari Merajut Asa hingga Lentera Jiwa, Komisaris Pertamina Cek Langsung Dampak Program TJSL

Dengan demikian, pertanyaan terbesar dari OTT BPN Bogor bukan hanya siapa yang ditangkap, tetapi apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengurusan HGB hingga dugaan praktik suap tersebut bisa menyeret pejabat pertanahan dan pihak swasta sekaligus.