POJOKSATU.id - Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.

Berubah menjadi situasi mencekam. Seorang jaksa aktif nekat melarikan diri dan menabrak petugas KPK saat hendak diamankan dalam operasi senyap tersebut.

Peristiwa ini terjadi saat KPK melakukan OTT terkait dugaan pemerasan dan penerimaan uang oleh pejabat Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara.

Baca Juga: APBD Jadi Penentu Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026! Adilkah? Begini Skemanya

Operasi yang awalnya berjalan tertutup mendadak ricuh ketika salah satu target penangkapan melakukan perlawanan secara ekstrem.

“Benar (menabrak petugas KPK). Pada saat itu, sesuai laporan dari petugas kami yang melaksanakan penangkapan terhadap terduga, ia melakukan perlawanan dan melarikan diri,”

ujar Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu dikutip pojoksatu.id dari kompas (20/12/2025).

Baca Juga: Viral! Supercar Rp 5 Miliar Mirip Mobil Polisi Bikin Warganet Heboh, Begini Faktanya!

 

Kronologi Kejadian OTT

Berdasarkan keterangan resmi KPK, OTT dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti awal adanya praktik pemerasan terhadap sejumlah pejabat daerah.

Penyidik kemudian bergerak dan melakukan pengamanan terhadap beberapa pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: APBD Jadi Penentu Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026! Adilkah? Begini Skemanya

Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK menetapkan tiga pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

Salah satunya adalah Taruna Fariadi, yang menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Hulu Sungai Utara.

Saat tim KPK hendak mengamankan Taruna, situasi mendadak berubah. Yang bersangkutan tidak kooperatif dan justru berusaha melarikan diri menggunakan kendaraan.

Dalam upaya kabur itulah, kendaraan yang dikemudikannya menabrak petugas KPK yang sedang menjalankan tugas penangkapan.

 

Petugas KPK Selamat

Baca Juga: Viral! Supercar Rp 5 Miliar Mirip Mobil Polisi Bikin Warganet Heboh, Begini Faktanya!

KPK memastikan petugas yang tertabrak dalam kondisi selamat dan tidak mengalami luka serius.

Meski demikian, insiden ini menjadi sorotan publik karena sangat jarang terjadi dalam sejarah OTT KPK.

Aksi penabrakan tersebut bukan kecelakaan lalu lintas biasa, melainkan terjadi dalam konteks upaya melarikan diri dari proses penegakan hukum.

Baca Juga: APBD Jadi Penentu Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026! Adilkah? Begini Skemanya

KPK menilai tindakan tersebut sebagai bentuk perlawanan terhadap aparat negara yang sedang menjalankan tugas resmi.

 

Pelarian dan Status Hukum

Usai insiden penabrakan, Taruna Fariadi berhasil melarikan diri dari lokasi.

Baca Juga: APBD Jadi Penentu Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2026! Adilkah? Begini Skemanya

Hingga beberapa waktu setelah OTT, yang bersangkutan belum berhasil diamankan dan masih dalam proses pencarian oleh KPK.

Meski melarikan diri, status hukum Taruna tetap sebagai tersangka.

KPK menegaskan pelarian tidak akan menghentikan proses hukum, bahkan berpotensi memperberat posisi hukum yang bersangkutan.

KPK juga membuka kemungkinan penerapan pasal tambahan terkait perintangan penyidikan, tergantung pada hasil pendalaman penyidik.

 

Barang Bukti dan Dugaan Kasus

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan juta rupiah.

Baca Juga: Ribuan Honorer Belum Terakomodasi, Ratusan Formasi PPPK Paruh Waktu Disiapkan, Simak Lengkapnya

Uang tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap pejabat daerah yang berkaitan dengan penanganan perkara dan kepentingan hukum tertentu.

Kasus ini menambah daftar panjang penindakan KPK terhadap aparat penegak hukum yang menyalahgunakan kewenangan.

Publik pun menyoroti keras insiden ini karena melibatkan jaksa aktif yang seharusnya menjadi garda terdepan penegakan hukum.

Baca Juga: Viral! Supercar Rp 5 Miliar Mirip Mobil Polisi Bikin Warganet Heboh, Begini Faktanya!

 

Penegasan KPK

KPK menegaskan tidak ada toleransi terhadap siapa pun yang menghalangi proses hukum, termasuk dari internal aparat penegak hukum.

Penyidik memastikan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri terus dilakukan hingga yang bersangkutan berhasil diamankan.

Dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.***