POJOKSATU.ID - Operasi tangkap tangan (OTT) kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kali ini, giliran Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang terjaring dalam operasi yang dilakukan pada Kamis malam hingga Jumat dini hari (7–8 November 2025).

Sedikitnya 13 orang diamankan, terdiri atas pejabat pemerintah, sekretaris daerah, dan beberapa pihak swasta yang diduga terlibat dalam praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

Baca Juga: Adu Nyali di Kampung Bahari, Polisi dan BNN Dapat Perlawanan Saat Gerebek Markas Sabu

Kabar penangkapan ini dibenarkan oleh KPK, yang menyebut operasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK menindak dugaan tindak pidana korupsi terkait promosi jabatan.


Operasi Tertutup di Beberapa Lokasi

Menurut sumber internal KPK, operasi dilakukan secara serentak di beberapa titik di Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Tim lapangan bergerak diam-diam untuk mengamankan para pihak tanpa menimbulkan kepanikan publik.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Kebut Transformasi Sistem Pensiun Nasional, Siap Adaptasi Era Gig Worker!

Beberapa pejabat diketahui diamankan dari rumah dinas dan kantor pemerintahan, sementara beberapa pihak swasta ditangkap di lokasi terpisah.

Dari operasi tersebut, tim penyidik juga menyita uang tunai dalam jumlah signifikan yang diduga digunakan sebagai pelicin untuk mutasi dan promosi jabatan.

KPK kini memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum ke-13 orang yang diamankan tersebut.

Baca Juga: Kampung Bahari Digempur Lagi! 89 Kg Sabu dan Uang Miliaran Disita Aparat Gabungan

Sebagian besar sudah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.


Dugaan Kasus Jual Beli Jabatan

Dari informasi awal, kasus yang menjerat Bupati Ponorogo dan pejabat lain diduga terkait jual beli jabatan.

Sebuah praktik korupsi yang melibatkan pemberian imbalan bagi ASN yang ingin dipromosikan ke posisi strategis.

Baca Juga: Budianto Dukung Pesta Laut Ciparagejaya dan Dorong Pemerintah Perbaiki Akses Wisata

Kasus seperti ini menjadi perhatian serius KPK karena merusak sistem merit dan profesionalisme aparatur sipil negara.

Dalam beberapa tahun terakhir, KPK mencatat setidaknya lebih dari 20 kepala daerah ditangkap karena kasus serupa, termasuk dugaan tarif jabatan di pemerintahan kabupaten maupun kota.

Praktik ini, menurut pakar tata kelola pemerintahan, merupakan bentuk korupsi sistemik yang menimbulkan efek domino terhadap pelayanan publik.


Reaksi Pemerintah Daerah

Hingga berita ini diturunkan, suasana di lingkungan Kantor Pemkab Ponorogo tampak lengang.

Baca Juga: BKN Gelar Sidang ASN! Peringatkan Soal Tukin, Tak Disiplin Potong 25 Persen!

Beberapa pegawai terlihat enggan berkomentar dan memilih menunggu perkembangan resmi dari KPK.

Sementara itu, masyarakat Ponorogo ramai membicarakan kasus ini di media sosial.

Sebagian warga mengungkapkan rasa kecewa karena kepala daerah yang dikenal dekat dengan rakyat justru tersandung kasus korupsi.

Namun ada pula yang berharap KPK menegakkan hukum dengan adil tanpa intervensi politik.


KPK Tegaskan Komitmen Bersih-Bersih Daerah

KPK menegaskan OTT di Ponorogo bukan operasi tunggal, melainkan bagian dari strategi daerah bersih dari korupsi yang menyasar praktik penyalahgunaan kekuasaan di pemerintahan daerah.

Baca Juga: Kemenag Perkuat Madrasah Keterampilan Lewat Rencana Pembentukan Direktorat Vokasi

Operasi ini menjadi OTT ke-14 sepanjang 2025, memperlihatkan bahwa KPK masih aktif melakukan pengawasan meski dengan sumber daya terbatas.

Selain Ponorogo, lembaga antirasuah juga disebut tengah memantau sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Sulawesi Selatan yang diduga memiliki pola kasus serupa.

Kepercayaan Publik Kembali Diuji

Kasus OTT Bupati Ponorogo menjadi pengingat bahwa korupsi di daerah belum berakhir.

Ketika jabatan publik dijadikan komoditas, masyarakatlah yang paling dirugikan dari pelayanan yang buruk hingga kebijakan yang tidak berpihak.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK: apakah kasus ini akan membuka tabir jual beli jabatan yang selama ini dianggap rahasia umum di birokrasi daerah.***