POJOKSATU.id, JAKARTA -- KPK telah menahan empat orang terkait operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

Salah satu yang ditahan adalah Setya Budi Dias Oktavianto seorang pegawai KPK.

Staf administrasi KPK yang berasal dari Polri ini ditahan bersama ayahnya Lilik Budi Suprianto karena dugaan pemerasan kepada Bupati Anom.

Selain menjadi korban pemerasan dari Setya Budi dan Lilik Budi, Bupati Anom juga diduga melakukan tindak pidana pemerasan kepada kepala OPD dan pihak swasta.

Baca Juga: OTT Bupati Pemalang, Barang Bukti Uang Rp 2 Miliar, 21 Orang Diamankan Termasuk Istri Bupati

Orang kepercayaan bupati yang bernama Mohamad Haris turut diproses hukum.

"Atas dua klaster penyidikan tersebut berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah, penyidik kemudian telah menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (30/7).

Dikatakan Jubir KPK, Setya Budi merupakan staf administrasi pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang merupakan perbantuan dari instansi kepolisian.

Budi mengingatkan masyarakat agar selalu waspada dengan modus pemerasan yang ada, terutama yang mengatasnamakan KPK. Budi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan di KPK berjalan secara objektif.

Baca Juga: Dugaan Kasus Keracunan Siswa TK di Pemalang Ungkap Celah Keamanan MBG, Prosesnya Jadi Sorotan

"Kami tegaskan sekali lagi bahwa seluruh proses penanganan perkara yang dilakukan oleh KPK semuanya dilakukan secara objektif berdasarkan alat bukti dan kami juga terbuka atas setiap tahapan dalam proses hukum tersebut," ungkapnya.

Berikut daftar 4 orang yang ditahan KPK atas dua klaster kasus :

1. Pemerasan Kepala OPD dan Pihak Swasta
- Bupati Pemalang Anom Widiyantoro
- Pihak swasta atau orang kepercayaan Bupati Pemalang yaitu Mohamad Haris.

2. Pemerasan Kepada Bupati Pemalang
- Lilik Budi Suprianto selaku pihak swasta yang merupakan ayah dari Setya Budi Dias Oktavianto.
- Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi KPK atau pegawai KPK

 

Barang Bukti Rp 2 Miliar

KPK melakukan OTT terhadap Bupati Pemalang Anom Widiyantoro. KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 2 miliar dalam OTT ini.

Anom turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 08.34 WIB, Rabu (29/7). Anom mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dengan tangan diborgol.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya uang tunai sejumlah lebih dari Rp 2 miliar. Dan tentunya barang bukti-barang bukti lainnya juga diamankan dalam rangkaian peristiwa tangkap tangan ini," kata jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/7).

OTT ini berkaitan dengan penerimaan uang oleh Bupati Anom yang terkait dengan fee proyek. Budi mengatakan OTT Bupati Anom ini juga berkaitan dengan dugaan korupsi jual-beli jabatan.***