POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengurusan cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Lembaga antirasuah tersebut menyatakan telah mengantongi sejumlah nama produsen rokok yang diduga memberikan uang kepada oknum pejabat Bea Cukai untuk memuluskan pengurusan cukai produk mereka.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik telah mengumpulkan berbagai data serta keterangan dari sejumlah pihak yang diduga mengetahui aliran dana tersebut.

Baca Juga: Peringatan Luhut Soal Konflik Timur Tengah: Indonesia Tak Bisa Ikut Memusuhi Iran, Dampaknya Bisa Guncang Ekonomi

Informasi itu mengarah pada perusahaan-perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam praktik suap guna mengatur kewajiban cukai.

“Penyidik telah memperoleh berbagai data dan informasi, termasuk keterangan dari sejumlah pihak terkait perusahaan-perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai,” kata Budi Prasetyo, Kamis (5/3/2026).

Meski demikian, KPK belum mengungkap identitas perusahaan rokok yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Gunung Pongkor dan ANTAM: Begini Cara Tambang Bawah Tanah Bekerja

Budi hanya menyebutkan bahwa sebagian produsen rokok yang diduga memberi suap berasal dari wilayah Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik akan memanggil pihak-pihak dari perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga melakukan pengaturan bersama oknum pejabat di lingkungan DJBC.

“Penyidik tentu akan melakukan pemanggilan terhadap perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai dan diduga dilakukan pengaturan di Ditjen Bea Cukai,” ujarnya.

Baca Juga: Bahlil Jadi Komandan Satgas Transisi Energi, Prabowo Pasang Target Super Cepat 3-4 Tahun

KPK juga mengimbau seluruh pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut agar bersikap kooperatif dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah berjalan.

Kasus ini mencuat setelah KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai.

Budiman diketahui telah ditahan sejak Jumat, 27 Februari 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengungkap bahwa dugaan suap tersebut berkaitan dengan pengurusan cukai beberapa barang, termasuk produk rokok.

KPK menduga terdapat praktik manipulasi dalam penggunaan pita cukai.

Baca Juga: Rekening TPG Belum Muncul di Info GTK Meski Data Valid, Guru Perlu Pahami Proses Pembuatan oleh Sistem Pusat

Salah satu modus yang ditemukan adalah membeli pita cukai dengan tarif lebih rendah dalam jumlah besar, kemudian menggunakannya untuk produk yang seharusnya dikenai tarif cukai lebih tinggi.

Selain itu, ada juga indikasi penggunaan pita cukai palsu atau penyalahgunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya.

Praktik tersebut diduga menyebabkan kerugian negara karena penerimaan cukai menjadi tidak sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Pemkab Bandung Gelar Gerakan Pangan Murah di Tegalluar, Warga Serbu 2.500 Paket Sembako Diskon Rp20 Ribu

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang digelar pada 4 Februari 2026.

Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita barang bukti senilai sekitar Rp40,5 miliar serta tambahan uang Rp5 miliar dari sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.***