POJOKSATU.id — Pemerintah melalui Permendagri Nomor 73 Tahun 2022 menetapkan aturan baru terkait pencatatan nama anak di seluruh dokumen kependudukan.

Aturan ini berlaku untuk akta kelahiran, KTP, Kartu Keluarga, KIA, dan berbagai dokumen resmi lain yang dikeluarkan oleh negara.

Secara garis besar, aturan ini dibuat untuk memastikan setiap nama yang dicatat terlindungi secara administratif, mudah digunakan dalam berbagai layanan publik, dan menghindari kesalahan penulisan di kemudian hari.

Salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah kewajiban penggunaan minimal dua kata.

Baca Juga: PPPK vs DPR RI, Ternyata PPPK Disebut Bukan Karir, Netizen Nyindir DPR Juga Kontrak, tapi Kok Dapat Pensiun?

Nama yang hanya terdiri dari satu kata tak lagi bisa dicatatkan dalam dokumen kependudukan.

Di sisi lain, pemerintah juga menetapkan batas maksimal 60 karakter, termasuk spasi, untuk menghindari kendala teknis dalam sistem administrasi.

Nama yang digunakan harus ditulis dengan huruf Latin sesuai kaidah Bahasa Indonesia. Selain itu, nama tidak boleh mengandung angka, tanda baca, maupun simbol apa pun.

Penggunaan singkatan juga dilarang, kecuali singkatan tersebut tidak menimbulkan makna lain dan tetap mudah dipahami.

Pemerintah menekankan bahwa nama harus mudah dibaca, tidak memiliki makna negatif, tidak provokatif, dan tidak mengandung unsur multitafsir.

Baca Juga: Tangis Ki Soya Viral hingga Bikin KDM Datang Membantu, Kerbau Sejak Kecil yang Bikin Ki Soya Tetap Menjalani Hidup Dalam Kesepian

Hal ini bertujuan agar identitas anak lebih aman dan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang.

Terkait gelar, Permendagri 73/2022 melarang penggunaan gelar pendidikan maupun keagamaan di dokumen pencatatan sipil seperti akta kelahiran.

Namun, gelar adat, pendidikan, atau keagamaan tetap diperbolehkan dicantumkan di KK dan e-KTP, dengan syarat bentuknya hanya berupa singkatan.

Untuk masyarakat yang ingin mencantumkan nama marga atau nama keluarga, aturan ini tetap membolehkannya.

Baca Juga: Tangis Ki Soya Viral hingga Bikin KDM Datang Membantu, Kerbau Sejak Kecil yang Bikin Ki Soya Tetap Menjalani Hidup Dalam Kesepian

Nama marga dapat ditambahkan selama menjadi satu kesatuan nama resmi.

Jika suatu saat seseorang ingin mengubah namanya, proses tersebut wajib melalui penetapan pengadilan negeri.

Hal ini dilakukan untuk memastikan perubahan identitas tetap tertib dan memiliki dasar hukum yang kuat.

Penerapan aturan ini bukan semata-mata untuk menambah regulasi baru, tetapi sebagai upaya pemerintah dalam menciptakan ketertiban administrasi kependudukan sejak anak baru lahir.

Nama yang jelas dan mudah diolah secara sistem membantu mempercepat proses layanan publik dan melindungi data diri setiap warga.***

C