POJOKSATU.ID - Belasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Malang, Jawa Timur, terpaksa menghentikan operasional.
Penutupan ini menimbulkan kekhawatiran karena lembaga tersebut selama ini menjadi penopang penyediaan makanan bergizi bagi anak sekolah, balita, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Sejumlah pihak mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi hingga layanan ini berhenti mendadak.
Baca Juga: Ini 10 Website AI yang Perlu Diketahui oleh Mahasiswa, Jangan Ketagihan ya
Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Malang mengungkap bahwa kendala utama berasal dari belum cairnya dana operasional dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Padahal, dana tersebut menjadi sumber utama pembiayaan pembelian bahan pangan dan operasional dapur di tiap SPPG.
Skema pendanaan yang biasanya cair setiap dua minggu sekali kini tersendat, membuat SPPG tidak mampu melanjutkan produksi makanan harian.
Baca Juga: Ramai Harapan PPPK Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes, Dukungan Publik Semakin Menguat, Ini Penjelasannya
Menurut DKP, satu porsi makanan dihargai Rp 15.000 sesuai alokasi anggaran nasional.
Besaran ini menjadi dasar perhitungan pencairan dana oleh BGN kepada setiap SPPG, bergantung jumlah porsi yang diproduksi.
Ketika dana belum turun, dapur tidak dapat berjalan, stok bahan mentah menipis, dan aktivitas pelayanan otomatis berhenti.
Selain masalah pendanaan, BGN menegaskan adanya faktor lain yang tak kalah penting: standar higienis yang wajib dipenuhi setiap SPPG.
BGN menyatakan hanya SPPG yang telah mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari dinas kesehatan setempat yang boleh beroperasi penuh.
Beberapa SPPG di Malang tercatat belum memenuhi syarat tersebut sehingga harus dihentikan sementara sampai proses evaluasi selesai.
Insiden keracunan yang sebelumnya terjadi di salah satu sekolah di Kepanjen turut memperkuat keputusan BGN memperketat pengawasan.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Revisi UU PMI, Seluruh Kewenangan Bakal Terpusat di Kementerian P2MI
BGN menegaskan bahwa keselamatan penerima manfaat merupakan prioritas, sehingga evaluasi total perlu dilakukan sebelum SPPG kembali beroperasi.
Pemeriksaan laboratorium, audit dapur, dan verifikasi ulang SOP menjadi langkah yang kini sedang ditempuh.
Menanggapi keresahan masyarakat, BGN menyiapkan mekanisme baru untuk mempercepat penerbitan SLHS melalui koordinasi langsung dengan dinas kesehatan kabupaten/kota.
Baca Juga: Honorer Non-Database Desak Regulasi PPPK Paruh Waktu, Suarakan Kekecewaan, Kami Tak Dianggap Negara
Selain itu, sistem pencairan dana juga dipastikan akan diperbaiki agar tidak kembali terjadi penundaan yang menghambat layanan penting ini.
Walau pemerintah daerah mengaku tidak dapat mengintervensi penuh skema pendanaan pusat, kolaborasi tetap diperlukan.
Pemda diharapkan membantu percepatan sertifikasi sanitasi dan monitoring lapangan agar SPPG yang benar-benar siap dapat segera kembali melayani masyarakat.
Penutupan belasan SPPG di Malang menjadi pengingat bahwa program pemenuhan gizi tidak hanya membutuhkan anggaran, tetapi juga disiplin standar kebersihan serta pengawasan berkelanjutan.
Dengan mekanisme baru yang disiapkan BGN, publik berharap layanan kembali normal dalam waktu dekat sehingga kebutuhan gizi masyarakat tidak terganggu.***




