POJOKSATU.id, SUMUT- Polres Sibolga melakukan pemeriksaan kendaraan yang menggunakan knalpot blong, dalam Operasi Toba 2023.

Menurut Humas Polres Sibolga, Iptu Suyatno pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastika keselamatan bagi pengguna jalan di Kota Sibolga, terutama jelang Ramadan 2023.

"Knalpot blong ini kan bising dan mengganggu kenyamanan warga sekitar juga bisa menyebabkan masalah kesehatan," ujar Iptu Suyatno, Kamis (16/3)

Ia juga menghimbau kepada masyarakat Sibolga untuk tidak menggunakan knalpot blong pada kendaraan sepeda motor roda dua. Knalpot blong dilarang digunakan sesuai dengan Pasal 106 UU No. 22 tahun 2009 tentang LLAJ.

“Pelanggar akan dikenakan Pasal 285 ayat (1) dengan bunyi : setiap orang yang mengemudikan Motor di Jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) Juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu” jelas Iptu Suyatno.

Polres Sibolga akan terus memantau setiap jalan di Kota untuk memastikan keselamatan semua pengguna jalan. Kapolres Sibolga juga menghimbau kepada masyarakat untuk patuh pada keselamatan jalan raya, karena penting untuk mencegah kecelakaan lalu lintas dan menjaga keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas di wilayah Sibolga. (TIK/pojoksatu)

BACA JUGA: Operasi Keselamatan Toba 2023, Polda Sumut Tekankan Pendekatan Preventif