POJOKSATU.ID, SUMUT - Terkait kasus penggelapan pajak kendaraan di UPT Samsat Pangururan, Samosir, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara (Sumut) masih terus menindaklanjuti penanganan kasus dugaan maladministrasi tersebut. Bahkan Ombudsman Sumut sudah mengundang pihak terkait untuk dimintai keterangan.
“Ya benar, kita sudah melayangkan tiga pucuk surat undangan kepada beberapa pihak yang terkait untuk dimintai keterangan di Kantor Ombudsman RI Perwakilan SUmut," kata Kepala Ombudsman Sumut, Abyadi Siregar, Selasa (4/4/2023).
Abyadi didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan (PL) James Panggabean menjelaskan, ketiga surat undangan itu sudah dikirim pekan lalu. Pertama Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) UPT Samsat Samosir pada tahun 2022, Freddy Simajuntak untuk hadir di Kantor guna dimintai keterangan.
Sesuai surat undangan Ombudsman Sumut tertanggal (31/3/2023), ditujukan kepada Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut itu, Freddy diharapkan hadir di Kantor Ombudsman Sumut pada Rabu, 5 April 2023 pukul 10.00 WIB.
Berikutnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut melemparkan surat kepada Kepala UPT Samsat Pangururan, Denni Rofi S Meliala. yang dijadwalkan pada Kamis, (6/4/2023) pukul 10.00 WIB.
Kemudian siang harinya, pukul 13.00 Wib, Ombudmasn Sumut akan meminta keterangan Kepala UPTD Samsat Pangururan pada tahun 2022, Gokma T Sinaga.
Abyadi Siregar berharap seluruh pihak terkait yang diundang tersebut dapat memenuhi undangan untuk hadir di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Saya berharap, ketiga pejabat itu akan hadir. Tentu kita harapkan bisa memberikanlah keterangan yang benar dan jujur,” tegas Abyadi Siregar.(TIK/pojoksatu)
BACA JUGA: Kasus Penggelapan Pajak Kendaraan di Samosir, Ombudsman Sumut Minta Korban Tidak Dikenakan Pokok dan Denda Pajak


.webp)

